BATAM | Warta Rakyat – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menganakan 347 gram sabu dan 19 butir ekstasi diamanakan dari tiga pengedar narkoba berinisial S, MTH dan DPW.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes.Pol Drs S. Erlangga mengatakan, pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa inisial S memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.
Tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku Inisial S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun tepatnya dikamar nomor 210. Sabtu (2/11) pukul 16.00 wib.
“Infomasi awal dari masyarakat, dilakukan penyelidikan,” katanya Selasa (5/11).
Erlangga menyebutkan, pelaku S bersama MTH datang dikamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat dan harga narkotika jenis sabu yang akan disepakati.
“Setelah perundingan tersebut MTH pergi untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan Inisial S menunggu di kamar hotel,” sebutnya.
Lanjutnya, Minggu (3/11) sekira 01.00 wib, MTH bersama dengan DPW datang ke kamar NO. 210 dengan membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam, ditaksir barang haram seberat 300 gram.
“Saat itu juga Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku,” jelasnya.
Usai menganakan ketiga pelaku, lanjutnya, team melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak lima bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram, yang diduga sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di Tas Ransel warna hitam tergantung dibelakang pintu rumah pelaku.
“Tiga bungkus serbuk Kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan didalam Sepatu Boad Safety warna coklat,” ungkapnya.
Kemudian dua bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 butir tablet diduga ekstasi yang disimpan dalam tas slempang. Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Inisial MTH bahwa miliknya sendiri.
“Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan adalah 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga ekstasi,” jelansya.
Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki