BINTAN | Warta Rakyat – Akmal Budiantoro yang dikabarkan hilang terbawa arus saat memancing di perairan Lagoi Bay, Kabupaten Bintan, Kamis (31/10) ditemukan tewas oleh Tim SAR Gabungan, Jumat (1/11).
“Korban telah di temukan dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang, Mu’min Maulana melalui Humas Basarnas Tanjungpinang, Agung Satria, Jumat (1/11).
Saat ditanya kronologis penemuan jasad Akmal, Agung belum menjelaskan.
“Untuk keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan ya bang nanti,” katanya.
Sebelumnya Akmal Budiantoro dikabarkan hilang saat sedang memancing perairan Lagoi Bay, Kabupaten Bintan pada Kamis (31/10).
Tak lama berselang, Tim SAR Tanjungpinang langsung melakukan Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang setelah menerima laporan dari Kasat Polair Polres Bintan terkait adanya kondisi membahayakan jiwa manusia yang hilang saat memancing.
“Tim SAR Gabungan langsung melakukan pencarian dengan metode penyisiran di sekitar lokasi kejadian,” katanya, Kamis (31/10).
Agung menjelaskan, korban bersama rekan-rekannya yakni Aidi, Tauhid, Husin, Mail dan Ilham pergi memancing bersama-sama dengan cara mengarung atau berjalan didalam air laut di perairan Lagoi Bay.
“Mereka memulai mancing dengan masing-masing jarak sekitar 20 meter,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, pada saat memancing tiba-tiba seorang temannya mendengar suara minta tolong. Setelah melihat ternyata korban telah hanyut dibawa arus air laut.
Selanjutnya teman-temannya berusaha untuk menolong dan meminta bantu speed. Temannya pun meminta bantuan kepada speed yang kebetulan berada di dekat mereka, namun karena arus yang sangat deras sehingga korban dengan cepat menghilang dan tenggelam.
“Hingga saat ini korban belum ditemukan,” ujarnya.
Dalam pencarian unsur SAR gabungan yang dilibatkan SAR Tanjungpinang, Polair Polres Bintan dan masyarakat setempat. Sedangkan alut yang digunakan satu sett rubber boat, truck Personil, rescue D-Max, spead boat Polair Polres Bintan dan spead Boat Resort.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki