BATAM | Warta Rakyat – Diduga perusahaan PT. Mega Auto Finance (MAF) cabang Batam tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Bahkan, perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan ini juga tidak melaporkan perusahaannya pada Dinas Tenaga Kerja.
Hal itu disampaikan Kepala UPT Dinas Pegawasan Tenaga Kerja Propinsi Kepulauan Riau, DR. Sudianto, Rabu (30/10/2019).
“Perusahaan MAF Batam ini tidak melaporkan perusahaanya pada Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, MAF juga tidak mendaftarkan karyawanya ikut BPJS tenaga kerja dan kesehatan,” ujarnya sebagaimana dilansir Telisiknews.com.
Sudianto menambahkan, hingga berakhirnya kontrak perusahaan MAF diduga tidak pernah memberikan bukti surat perjanjian kontrak kepada karyawan.
Bentuk pemberitaan hanya berupa lisan tanpa ada tandatangan karyawan.
“Terkait kasus ini sudah ada dua orang karyawan MAF yang membuat laporan. Mereka dikontrak 1 tahun kerja tanpa ada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Surat perjanjian kontrak kerja mereka selama bekerja tidak pernah ditandatanganinya,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dalam Peraturan Pemerintah 84 Tahun 2013 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Adapun tujuan diterapkannya BPJS guna melindungi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Hingga berita ini dilansir, Fitri selaku kepala cabang MAF Batam belum berhasil dikonfirmasi.
Mafia. Sikat bae…