TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memanggil kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan, Selasa (29/10).
Dia tiba di kantor Kejari Tanjugpinang sekira pukul 10.00 Wib dengan menggunakan baju dinas.
Pj Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang itu diperiksa terkait dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 miliar.
Penggelapan pajak tersebut diduga dilakukan oknum pegawai di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) inisial Y.
“Ya saya dipanggil, nanti ya lagi, saya masuk dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya memanggil dan memeriksa satu saksi.
“Periksa satu orang saksi,” pungkasnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki