Istri Pergi Berobat, Suami Kesempatan Setubuhi Gadis 16 Tahun hingga Hamil

?????????????????????????????????????????????
Ilustrasi cabul (Net)

SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Sebut saja Bunga (16), berulang kali disetubuhi FCD als Freddy (45), di rumah terdakwa di Jorlang Huluan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, hingga korban pun hamil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Freddy diadili di PN Simalungun, Selasa (29/10/2019). Sidang tertutup untuk umum, karena terkait asusila.

Agenda persidangan siang itu, pembacaan surat dakwaan jaksa, Ade Jaya Ismanto SH.

Terdakwa yang bekerja sebagai supir hadir dalam persidanga didampingi oleh pengacara, Sintong Sihombing SH dari Posbakum PN Simalungun. Pihaknya pun membenarkan dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan eksepsi.

Menurut jaksa, terdakwa Freddy telah menyetubuhi korban sejak 2018 hingga 2019 lalu di rumah kediamannya.

Saat itu ketika Nuriati Manihuruk (istri terdakwa) menyuruh korban untuk menjaga warung lantaran Nuriati hendak pergi berobat ke Sidamanik.

Disebabkan sudah larut malam, korban pamit pulang kepada terdakwa.

Nasib sial menimpa Bunga. Terdakwa bukan mengijinkan untuk pulang, justru menjalankan aksi bejatnya dengan mengancam hingga berhasil menyetubuhi korban.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa memberikan uang Rp 50 ribu dengan mengatakan untuk merahasiakan perbuatannya.

“jangan kau beritahu siapapun, kalau tidak kau kuhabisi,” kata terdakwa.

Tidak hanya sekali, perbuatan itu juga terulang lagi untuk kedua kalinya di tempat sama. Korban disetubuhi di kamar rumah terdakwa.

Merasa belum puas, terdakwa menyetubuhi yang ke-3 kalinya. Korban disetubuhi di rumah kontrakan milik terdakwa, di Tanah Karo.

Saat itu, korban mendatangi terdakwa dan mau mengaku sudah hamil. Tapi belum sempat mengatakannya korban kembali disetubuhi.

Perbuatan terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 81 ayat  (2) dan pasal 82 Jo pasal 76 D tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang yang dipimpin hakim, Novarina Manurung SH ditunda untuk seminggu kemudian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.