Handphone Curian Ditukar Dengan Sabu, Dua Residivis Diringkus Polres Tanjungpinang

Lima pelaku spesialis mencuri dengan congkel jok sepeda motor dan penadah dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (28/10). Foto: Raymon/Wartarakyat

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dua residivis Efandi Surya Darma (ESD) dan Bryan Roi Manda (BRM) kembali dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Keduanya merupakan spesialis mencuri dengan mencongkel jok sepeda motor. Hasil curian ditukar dengan narkoba jenis sabu.

Bukan hanya para pelaku pencurian yang dibekuk namun tiga penadah barang haram tersebut juga turut diringkus yakni inisial Afrizal (AF) 35 tahun, Alfierta alias Meta (AM), 34 tahun dan Doni Erfianto (39).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone didalam jok sepeda motor pada saat melakukan joging di jembatan Dompak.

Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AF seorang penadah handphone curian. Kemudian dikembangkan dan mengamankan seorang perempuan AM dan DE.

“Awalnya yang diamakan penadah handphone curian,” katanya, Senin (28/10).

Kapolres menyebutkan, ketiga penadah mengaku handphone curian tersebut berasal dari ESD dan BRM yang merupakan residivis.

Lantas, anggota langsung melakukan penangkapan kedua pelaku. Pada saat ditangkap pelaku ESD mencoba melarikan diri dari sergapan sehingga diambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki pelaku.

Kapolres mengungkapkan, Handphone curian tersebut ditukar dengan narkoba jenis sabu. Satu handphone ditukar dengan 1/2 gram sabu. Sang penadah handphone menyiapkan sabu.

Apakah penadah seorang bandar, Kapolres menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Kedua pelaku memang saling kenal dan bersama-sama memakai sabu.

“Hasil curian itu yang ditukar dengan sabu, misalnya ada dua handphone nanti ditukar dengan 1 gram sabu,” jelasnya.

Pelaku ESD dan BRM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses