Antisipasi Paham Radikal, Pemko Tanjungpinang Koordinasi dengan Tokoh Masyarakat

Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP foto bersama usai digelar rapat koordinasi bersama sejumlah Tokoh Masyarakat.

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Dalam rangka Penanganan Antisipasi Faham Radikal dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Kesbangpol Penmas mengadakan forum komunikasi dan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat.

Acara yang digelar di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang (23/10) tersebut menghadirkan Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dan Dodi Mahendra selaku narasumber dari Dirjen Kesbangpol Kementrian Dalam Negeri RI.

Dalam arahannya Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP menjelaskan bahwa forum komunikasi dan koordinasi seperti ini sangat penting diadakan guna memonitoring masyarakat khususnya terkait ancaman faham radikal yang kini marak terjadi di masyarakat.

Masih menurut Rahma,  bahwa berdasarkan realitas yang terjadi maka Pemerintah Daerah merasa perlu melalukan langkah penanganan dan pengawasan terkait ancaman paham radikal yang bersifat kompleks dan multidimensional.

“Untuk itu saya merasa perlu adanya kerjasama multisektor yang dikelola secara komprehensif dan terintegrasi dalam hal penanganan radikalisme yang berkaitan dengan tindakan kekerasan dan teror,” ujar Rahma.

Rahma juga berharap bahwa Program Deradikalisasi Nasional dapat menjadi media terdepan.  Program Deradikalisasi ini merupakan program yang dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat,  Pemerintah Daerah dengan Masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Dihadapan para hadirin yang berasal dari Unsur RT, RW dan Tokoh Masyarakat tersebut juga dijelaskan terkait Peraturan Menteri Bersama terkait izin mendirikan bangunan Rumah Ibadah berikut izin operasionalnya.

“Semoga kita semua dapat saling bersinergi dalam upaya menciptakan ketertiban masyarakat dan saya meminta agar peraturan yang ada dapat dipahami sehingga kita dapat melaksanakan tindakan sesuai koridor dan aturan hukum yang berlaku,” tutup Rahma.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.