TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyelidiki dugaan penggelapan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 miliar tersebut, diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Y
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menyebutkan, terkait dugaan tersebut, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket)
“Baru diterbitkan sprint,” katanya kepada wartawan Warta Rakyat, Selasa (22/10).
Dugaan penggelapan pajak tersebut diduga dilakukan oknum selama satu tahun. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah penggelapan tersebut dilakukan lebih dari satu tahun.
Lanjutnya, pihaknya akan memanggil pegawai bersangkutan untuk dimintai keterangan serta saksi-saksi lainnya.
“Rencananya dalam pekan depan dilakukan pemanggilan terhadap,” tutupya.
Berdasarkan infornasi yang dihimpun, adapun modus yang dilakukan yakni dengan masuk ke sistem yang gunakan oleh BPPRD dalam pendataan BPHTB.
Kemudian Y menduplikasi administrator (admin) sistem, untuk merubah data wajib pajak.
Y menerima uang pembayaran BPHTB dari pihak-pihak developer, tapi dana ini tidak sampai masuk ke rekening bank yang ditunjuk daerah, sebagai bank penerima iuran pajak BPHTB.
Sedangkan, data dalam sistem telah diubah oleh Y, sehingga seakan-akan developer atau wajib pajak telah melunasi BPHTB dimaksud.
Keganjilan angka, antara setor dengan keuangan ini diketahui setelah adanya rekonsiliasi (rekon) tahunan BPPRD. Kuat dugaan, Y juga memegang slip setoran bank yang diisi sendiri, lalu diserahkan ke wajib pajak.
Saat dikonfirmasi, Y yang kini tengah menduduki jabatan kepala bidang (eselon III) di salah satu OPD ini mengakuinya. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah diselesaikannya beberapa hari yang lalu.
Saat ditanya lebih jauh Y enggan menjelaskan secara detil soal nilai pengembalian, apakah Rp 1,2 miliar itu telah dikembalikan keseluruhan atau sebagian.
“Sudah diserahkan ke kas daerah (kasda), Senin (21/10/2019) kemarin. Seberapa banyak yang diserahkan ke kasda saya pun tak tahu persis,” ungkapnya sebagaimana dilansir hariankepri.com Selasa (22/10/2019).
Sementara itu Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan secara detil. Riany meminta waktu untuk menjelaskannya di kantor.
“BPHTB?, siapa yang bilang, untuk yang itu kita jumpa di kantor aja,” sebut Riany saat ditemui wartawan usai menghadiri acara malam hiburan dalam rangka Hut Otonom, di Lapangan Pamedan, Minggu (20/10/2019) malam.
“Besok kita ketemu di kantor ajalah, udah malam soalnya. Nanti salah statment pula,” ujar Riany kala itu.
Namun ketika didatangi pada Senin (21/10/2019) hingga Selasa (22/10/2019), Riany malah enggan memberikan tanggapan sama sekali mengenai kasus tersebut.
Bahkan hariankepri.com sudah berusaha mengkonfirmasi lewat Whatsapp maupun telpon seluler, namun konfirmasi tersebut lagi-lagi tidak direspon.
Hal serupa yang dilakukan Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Tengku Dahlan. Penjabat Sekda ini enggan memberikan tanggapan, soal dugaan penggelapan pajak tersebut.
Sebab dari informasi yang diperoleh, kasus ini sudah diambil alih dan ditangani oleh Inspektorat Tanjungpinang.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki