
BATAM | Warta Rakyat – Meningkatkan kwalitas pelayanan kepolisian, Itwasda Polda Kepulauan Riau meluncurkan pengaduan masyarakat berbasis online, Rabu (9/10).
Dengan melalui www.dumasitwasdapoldakepri.id masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan.
Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol Purwolelono mengatakan, terobosan baru dari Itwasda polda Kepri yaitu bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, merujuk dari undang-undang no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan hal ini adalah salah satu wujud Implementasi dari undang-undang tersebut.
“Melalui website itu, masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait pelayanan Polri selama 24 jam,” katanya.
Lanjutnya, untuk mengakses website tersebut sangat mudah, masyarakat cukup mengisi username dengan mengisi alamat email dan password serta nomor handphone yang bersangkutan.
“Setelah masyarakat melapor paling lama dua hari laporan tersebut akan ditindaklanjuti, untuk Identitas pelapor sendiri juga dijamin kerahasiaannya” jelasnya.
Menurut Purwolelono, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang website ini dan pada hari ini kita telah mengundang dari beberapa perguruan tinggi, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum dan pengawas eksternal.
“Hingga kedepan nya akan disosialisasikan website ini ketengah masyarakat” ujarnya.
Dalam Launching tersebut dihadiri oleh Ketua Perwakilan Ombudsman R.I Prov Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Para Kapolres/ta jajaran Polda Kepri, Tokoh Masyarakat Perwakilan LBH, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pengusaha Muda dan LSM Kota Batam.