Diduga Kades Campuri Urusan Dana BUMDes, Ketua BUMDes Mengundurkan Diri

Kantor LPM Desa Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga

ASAHAN | Warta Rakyat  – Diduga tidak bisa bersinergi dengan kepala desa Pondok Bungur, Ketua BUMDes Desa Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga, Hasan Basri mengundurkan diri dari kepengurusan BUMDes.

Saat dikonfirmasi, Hasan Basri mengatakan, bahwa penyebab pengunduran dirinya sebagai Ketua BUMDes lantaran tidak bisa bersinergi lagi dengan kepala desa.

Hasan Basri kesal disebabkan salah satu kebijakan kepala desa dengan adanya pembangunan sumur bor yang dibangun didusun VI tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya mengundurkan diri disebabkan sudah tidak bersinergi lagi dengan kepala desa, yang kebijakannya tidak bisa saya terima, mencampuri urusan keuangan BUMDes,” kata Hasan Basri, Jumat (4/10).

“yang tidak bisa saya tolelir, tentang pembangunan sumur bor yang dibangun didusun VI. Tanpa sepengetahuan saya selaku ketua BUMDes,” lanjutnya.

Basri mengatakan, tidak mengetahui jumlah nominal untuk pembangunan sumur bor tersebut.

“saya disuruh Kades untuk menandatangani berita acara kegiatan pembangunan sumur bor itu, karena saya lihat fisiknya ada, maka saya tanda tangani,” imbuhnya.

Bahkan ia menyebutkan, sumber dana penyertaan Tahun 2019 yang seharusnya masuk ke rekening BUMDes sebesar Rp 30 juta malah diambil lagi Rp 10 juta dari rekening BUMDes.

” Seharusnya, dana penyertaan itu masuk dulu ke rekening BUMDes, baru ditarik untuk keperluan BUMDes,” bebernya.

Ironisnya, sambung Basri, BUMDes belum lagi mapan, sudah membangun fisik.

“alangkah baiknya BUMDes dulu yang di majukan setelah maju barulah membangun fisik,” kesal Hasan.

Terpisah, Kades Pondok Bungur, Tuti yang sudah habis masa jabatan nya saat ini membantah tudingan Basri.

“Itu tidak benar, Si Hasan Basri itu tidak layak jadi ketua BUMDes, dia tidak bertanggung jawab,” kata Tuti dengan nada suara meninggi yang saat ini maju lagi di pemilliha Kades itu.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Asahan, Afandi saat ditemuai awak media Warta Rakyat, Kamis (3/10/19) mengatakan, bahwa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengelola keuangan BUMDes ialah kewenagan BUMDes

“mengelola keuangan BUMDes ialah BUMDes itu sendiri, tidak boleh dibangunkan kefisik,” tegas Afandi.

Penulis : Anton
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.