Sidang Korupsi Gubernur Kepri di PN Jakarta Pusat

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Sidang perkara  Korupsi Suap dan Gratifikasi tersangka Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan  mengatakan, berdasarkan surat keputusan ketua mahkamah agung republik Indonesia nomor 151/KMA/SK/IX/2019 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Nurdin Basirun, Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar.

“Putusan dari Mahkamah Agung kemarin kami terima,” katanya Rabu (2/10).

Santonius menyebutkan, adapun pertimbangan persidangan di Jakarta yakni Nurdin Basirun pernah menjabat jabatan strategis wakil Bupati dan Bupati Karimun Kepri Tahun 2001-2015, kemudian menjabat wakil Gubernur dan Gubernur Kepri tahun 2016.

“Tersangka Nurdin Basirun merupakan tokoh masyarakat memiliki basis massa yang fanatik di provinsi Kepri,” jelasnya.

Selain itu juga berdasarkan analisa situasi Kamtibmas dari Polda Kepri terkait rencana persidangan perkara suap Gubernur Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyebutkan dinamika situasi Kamtibmas diperkirakan akan berkembang meningkat, dimungkinkan terjadi mobilisasi pengerahan massa secara besar-besaran selama persidangan. Sehingga berpotensi menggangu jalannya proses persidangan serta gangguan Kamtibmas di Kepri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipandang memenuhi syarat sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut,” ujarnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.