TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Jeritan puluhan warga kampung Gudang Minyak RT 01/RW 01 ternyata mendapat perhatian serius oleh wakil rakyat. Terbukti, sejumlah Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Kamis (26/09/2019) melakukan pertemuan dengan Lurah Tanjung Unggat dan puluhan warga yang memprotes.
Pertemuan Di Kantor Kelurahan Tanjung Unggat, terlihat Anggota DPRD Tanjungpinang, Ashadi Selayar, Vicky Bahtiar, Surya Admaja dan Dasril mempertanyakan Lurah Tanjung Unggat, Mirwansyah terkait mekanisme pemilihan Ketua RT 01/RW 01 Gudang Minyak yang tidak melibatkan seluruh warga di RT itu.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa pemilihan Ketua RT 01 Gudang Minyak tidak sesuai prosedur,” kata Ashadi Selayar.
Lurah Tanjung Unggat, Mirwansyah mengatakan, teknis yang dilakukan kelurahan adalah menyurati RW 01 tembusan ke RT 01 untuk dilakukan pemilihan Ketua RT 01. Terkait keterlibatan IPGM, dia memandang merupakan inisiasi pemuda setempat agar melakukan pemilihan RT.
“Jika banyak warga yang menginginkan membatalkan SK tersebut mungkin dapat dibatalkan,” kata Lurah.
Ashadi lebih menitikberatkan proses pemilihan Ketua RT. Ia pun menjelaskan panjang lebar aturan dan mekanisme pemilihan Ketua RT. Aturan itu merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang.
Lantas, Vicky mempertanyakan dasar hukum Lurah Tanjung Unggat melantik Ketua RT 01 berdasarkan surat berita acara yang dikeluarkan organisasi IPGM. Harusnya pemilihan ketua RT 01 dilakukan oleh Ketua RT 01 yang lama.
“Apa dasar hukum pak Lurah menggunakan organisasi membentuk panitia pemilihan Ketua RT ?,” tanya Anggota DPRD Tanjungpinang termuda ini.
Lurah menjawab. “Berbicara dasar hukum, tidak ada dasar hukumnya,” ngaku Lurah.
Untuk itu, Vicky berharap agar dilakukan pemilihan Ketua RT 01 ulang. Hal ini untuk menghindari kisruh dikalangan warga RT 01.
Puluhan aspirasi warga RT 01/RW 01 Gudang Minyak dihadapan Dewan tetap meminta dilakukan pemlihan Ketua RT yang benar dilakukan. SK Lurah Tanjung Unggat dianggap bisa dibatalkan karena cacat prosudur.
Akhirnya, setelah mendengar aspirasi puluhan warga dan tanggapan Lurah serta mengecek administrasi, Empat Anggota DPRD Tanjungpinang yang hadir merekomendasi agar pemilihan ulang Ketua RT 01 dilakukan dengan benar. Dewan melihat proses pemilihan Ketua RT 01 dinilai cacat prosudur.
“Kita dewan merekomendasikan ke Lurah agar dilakukan pemilihan ulang Ketua RT 01 yang benar dilakukan, dan kami menilai pemilihan Ketua RT 01 sebelumya cacat prosudur,” kata Ashadi Selayar.
Menanggapi rekomendasi DPRD Tanjungpinang, Mirwansyah mengatakan, akan mengakomodir rekomendasi dari DPRD Tanjungpinang.
“Dengan adanya rekomendasi itu, kita akan laksanakan,” sebut Mirwan.