TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mangkir dalam sidang perdana gugatan praperadilan terkait mangkraknya penanganan perkara korupsi pembangunan perumahan pimpinan DPRD Natuna di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (20/9).
Dalam persidangan praperadilan yang terbuka untuk umum dipimpin oleh hakim tunggal Guntur Kurniawan.
Sidang tersebut dihadiri dari Pihak Pemohon yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan juga Pihak Termohon II yaitu perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri Pandapotan Malau.
Hakim Guntur mengatakan, sidang tidak bisa dilanjutkan karena Termohon I yakni Kejati Kepri tidak hadir.
“Dari Kejaksaan belum ada berita sampai sekarang,” katanya.
Tidak hanyak Kejati, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku Turut Termohon I juga tidak ada kabar.
Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Turut Termohon II juga tidak hadir, karena sebelumnya lembaga anti rasuah itu sudah melayangkan surat agar sidang ditunda selama dua minggu
Majelis berpendapat bahwa sidang belum bisa dilanjutkan, hingga akhirnya sidang ditunda selama dua minggu.
“Sidang akan dilanjutkan pada 4 Oktober 2019,” ujarnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki