TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pria paruh baya, Amanun alias Sutris (53) dihukum delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (19/9).
Ketua majelis hakim Guntur Kurniawan mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-undang Tentang Perlindungan Anak sehingga menjatuhkan pidana selama delapan tahun, denda Rp500 juta.
“Jika tidak membayar denda yang dijatuhkan diganti dengan tiga bulan kurungan,” katanya dalam amar putusan, Kamis (19/9/19).
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa Zaldi Akri menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Muhammad Annur dan Jaksa Zaldi Akri menerima putusan tersebut.
Diketahui, kasus pencabulan tersebut terbongkar saat korban curhat peristiwa memilukan kepada gurunya.
Korban sudah empat kali dicabuli oleh terdakwa di kosannya Jalan Ir Sutami. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukannya usai pulang sekolah.
Terdakwa yang kesehariannya sebagai tukang ojek itu merupakan orang kepercayaan nenek korban untuk mengantar dan jemput korban ke sekolah
Usai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, terdakwa mengancam akan memukul dan mengunci korban dalam kos terdakwa jika menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki