TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membekuk D (47) dan J (18) yang telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (17) yang merupakan gadis dibawah umur.
Kedua pelaku merupakan orang dekat korban. Pelaku D sebagai orangtua angkat korban, sedangkan J yang merupakan pacar korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, kejadian yang menimpa korban awalnya dilakukan oleh pacarnya dibulan Agustus lalu.
Pelaku J merayu korban dan melakukan pencabulan agar tidak ada orang lain yang memiliki korban.
“Pelaku, pacarnya merayu korban hingga terjadinya hubungan suami istri,” katanya Senin (16/9).
Kasat menambahkan, selain pacar korban orangtua angkat korban juga melakukan hal serupa. Tepatnya pada hari Selasa (20/8) pelaku D yang merupakan orangtua angkat koban masuk ke dalam kamar dan melihat korban sedang tertidur.
Pelaku memaksa untuk menyetubuhi korban, namun gagal lantaran tidak bisa masuk anunya. Saat itu pelaku hanya mengosok-gosok anunya.
Sang ayah bejat itupun keluar dari kamar Bunga untuk tidur di ruang keluarga.
Saat itu Bunga menangis hingga meneteskan air mata lantaran tidak menyangka kelakuan ayah angkatnya terhadap dirinya.
Masih di hari yang sama, ayah angkatnya kembali melakukan perbuatan kejinya. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang D, namun D menarik rambut dan menampar pipi sebelah kiri dengan tangan kanan. Kemudian pelaku memegang kepala korban dan mendorong ke arah dinding.
“Hingga perbuatan pencabulan pun terhadap anak angkatnya terjadi,” sebutnya.
Lebih kurang dua minggu setelah kejadian, korban memberanikan diri melaporkan kasus pencabulan yang menimpa dirinya ke pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung memburu dan menangkap pelaku.
“Korban disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku di hari yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
“Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki