TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Akhirnya Petugas Bea Cukai Tanjungpinang amankan rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek di kios milik KW alias SP di Jalan Pasar Baru Inpres, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepulauan Kepri, Minggu (15/9/2019).
Dalam penindakan tersebut petugas mengamankan berbagai merek diantaranya Rexo, UN, Revolusi, Ray, H-Mild, Gudang Baru dan berbagai merek lainnya.
Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjungpinang, Muhamad Dani Suhardani mengatakan, penindakan rokok ini berawal dari informasi adanya penjualan rokok tanpa pita cukai. Dari informasi itu pihaknya bergerak untuk menindak.
Dari penggeledahan di kios milik inisial KW alias SP, petugas mengamankan 10 karton rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek.
“Barang bukti rokok tanpa cukai diamankan untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Rokok tanpa pita cukai itu, kata Dia, nantinya akan dilakukan pencacahan ulang untuk mengetahui jumlah batang rokok dan kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai.
“Sedangkan untuk pemilik kios, pihaknya memanggil ke kantor untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemilik rokok tanpa pita cukai bisa dikenakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Rokok Tanpa Pita Cukai Marak Beredar di Tanjungpinang, Pemerintah Kemana?
Patauan media ini, sebelumnya, Sabtu (14/9) rokok tanpa pita cukai marak beredar di jalan Pasar Baru II Nomor 16, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Sabtu (14/9). Tepatnya di lokasi penangkapan sejumlah rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai
Tidak hanya di pasar, sejumlah warung dan kios di pinggir jalan juga menjual rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjualan rokok yang tanpa hak menjual diluar kawasan perdagangan bebas yakni di pasar baru itu tengah berlangsung sebulan lalu.
“kira-kira udah ada sebulan, itu kan yang punya orang jalan pramuka,” ujar salah satu warga yang tak jauh dari lokasi.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja penjual rokok illegal yang mengaku nama Liana mengatakan, kegiatan yang dilakukannya telah memenuhi syarat.
“ya, ini ada izinnya. Masih baru bukalah,” ujarnya singkat.
Kemudian saat ditanya kembali legalitas penjualan rokok berbagai jenis itu, dengan nada santai ia menjawab untuk mencari makan.
“Untuk cari makan aja bang,, abis tak ada lagi kerja lain,” katanya.
Sembari menunjukkan ke pedangang lainnya, Liana menyebut tidak hanya dirinya yang menjual rokok illegal tersebut.
“Coba lihat itu, kan ada juga yang menjual di lorong itu,” ujarnya membela diri.
Bukan hanya Liana, Yanti warga non pribumi lainnya yang berjarak hanya 7 ruko dari Liana juga menjajakan barang dagangan yang sama.
“Yang lain juga ada jual bang, lihat disana, makanya kami berani jual, itu pun sikit sikit bang,” ujar pedagang lainnya.
Pantauan media ini tampak sejumlah pembeli keluar masuk dari dua toko tersebut dengan membawa tentengan plastik yang berisi rokok buatan batam itu.
Berdasarkan infomasi, masuknya rokok ilegal tersebut diduga dibekingi oleh oknum pejabat
Pasalnya, terdapat sejumlah pedagang kecil yang menjajakan rokok di emperan lorong pasar pagi itu dengan leluasa.
Padahal Pemerintah hanya menetapkan kawasan Bintan dan sebahagian kawasan Tanjungpinang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hingga tahun 2087.
Adapun kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Bintan meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dan sebagian dari wilayah Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam.
Sedangkan untuk wilayah Kota Tanjungpinang juga dijadikan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yakni Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Oktober 2017 lalu.
Untuk diketahui, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Melihat meraknya dugaan penjualan rokok ilegal di Tsnjungpinang menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah pihak.
Diduga peran pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok tanpa cukai yang terdapat diluar Kawasan Perdagangan Bebas selain Dompak Darat dan Senggarang “mandul”.
Jika hal ini dibiarkan dan terus berlanjut, sudah berapa miliar pendapatan negara yang dirugikan dari pajak pita cukai akibat lemahnya pengawasan pihak terkait.
Tidak hanya itu, daya beli masyarakat dan pangsa pasar terhadap rokok resmi akan semakin menurun akibat perbedaan harga yang drastis dengan rokok ilegal.
Padahal cukai rokok merupakan salah satu dari lima item penyumbang pajak terbesar bagi PAD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Diharapkan pemerintah harus tegas menertibkan peredaran rokok tanpa pita cukai di zona terlarang. Pihak terkait tidak perlu takut dan pandang bulu untuk menindak perdagangan ilegal tersebut.
Penangkapan terhadap sejumlah pedagang tadi pagi bisa menjadi pintu masuk untuk pengungkapan terhadap bos-bos besar pemasok rokok ilegal itu. (Tim Redaksi).
klu mau tangkap itu di pelabuhan roro bnyk yg bawa oknum.