TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satreskrim Polres Tanjungpinang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Bobby Jayanto.
Penghentian kasus rasis anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto dihentikan setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan gelar perkara
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie membenarkan, pada selasa lalu setelah dilakukan gelar perkara kasus diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka Bobby Jayanto anggota DPRD Kepri sudah dihentikan.
“Usai gelar perkara, kasus tersebut dihentikan,” katanya saat dihubungi Jumat (13/9).
Kasat menyebutkan, pihaknya akan menyurati tersangka Bobby Jayanto dengan adanya penghentian perkara ini.
“Nomor surat belum ada, nanti kita surati tersangka,” jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah Organisasi Massa (Ormas) melaporkan Bobby Jayanto ke Mapolres Tanjungpinang, Selasa (11/6).
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Klenteng Jalan Pelantar II Tanjungpinang Kota.
Dalam pidatonya diduga Bobby Jayanto menyebutkan dalam satu kalimat panjang dengan bahasa tionghoa menyelipkan istilah kulit hitam.
Tak lama pidato itu disampaikan sejumlah masyarakat ramai-ramai mendatangi Polres Tanjungpinang untuk membuat laporan.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki