Lecehkan Polwan saat Unjuk Rasa, Oknum LSM di Majalengka Ditangkap

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin saat konferensi pers kepada awak media, Rabu (11/9). (foto: Sofyan Santika/Warta Rakyat)

MAJALENGKA | Warta Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan salah seorang oknum anggota LSM yang dianggap telah melecehkan dan menghina anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Majalengka saat LSM Penjara melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu.

Saat melakukan orasi oknum anggota LSM Penjara berinisial AS alias Afred (46) warga Desa Kasturi Kecamatan Cikijing itu mengatakan ke salah satu anggota Polwan yang sedang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dengan sebutan “Ibu jangan mau jadi pela**r yang dibayar sebesar Rp50 ribu”.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, kronologi tersebut bermula pada Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

Saat itu, massa dari LSM tengah melakukan unjuk rasa di depan pintu Hotel Fitra yang berada di Jalan KH. Abdul Halim Majalengka dengan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Majalengka.

AS yang saat itu tengah berorasi, kata kapolres, tiba-tiba ia mengatakan ‘Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar sebesar Rp50 ribu’, sambil menunjuk memakai jari telunjuk tangan kanannya kearah petugas Polwan yang sedang bertugas menjadi negosiator.

Personil Polwan

“Saat itu, personil Polwan yang sedang bertugas ada 10 orang. Tetapi pelaku lebih jelasnya menunjuk kepada salah seorang petugas Polwan bernama Yunita Sri Hastuti Kase,” ungkap kapolres, dalam konferensi persnya, Rabu (11/9/2019).

Sehingga, menurut kapolres, korban merasa malu dan terhina serta tidak menerima atas perkataan penghinaan yang diucapkan pelaku tersebut terhadap korban bersama petugas Polwan lainya.

“Setelah ada laporan tersebut, kita langsung melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan korban dan para saksi-saksi. Kemudian kita juga meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana,” ujarnya.

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, lanjut kapolres, bahwa AS terbukti telah melakukan tindak pidana penghinaan dan akan dijerat dengan pasal 316 KUHP Subs pasal 311 KUHPidana.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Majalengka dan terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman hukuman maksimal 5,4 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis : Sofyan Santika
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.