Cabuli Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tangkap Tukang Tambal Ban

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin saat konferensi pers kepada awak media, Rabu (11/9). (foto: Sofyan Santika/Warta Rakyat)

MAJALENGKA | Warta Rakyat – ES alias Eman Sule (52) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, tega mencabuli bocah dibawah umur.

Tersangka dilaporkan setelah tega merenggut kegadisan Mawar (9) bocah perempuan yang masih duduk dibangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD).

Akibat perbuatanya, pria paruh baya yang kesehariannya bekerja membuka bengkel tambal ban tersebut, harus berurusan dengan kepolisian Polres Majalengka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, kronologi tersebut bermula terjadi pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut kapolres, saat itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Kadipaten itu, hendak memompa ban sepeda miliknya yang kempes dibengkel milik tersangka. Selanjutnya, korban dipanggil dan disuruh masuk ke dalam rumahnya.

“Di ruangan tengah itulah, korban disuruh duduk di sebuah kursi dan langsung dicabuli oleh pelaku tersebut,” kata kapolres, dalam konferensi persnya, Rabu (11/9/2019).

Seusai dicabuli, lanjut kapolres, bahwa korban diiming-imingi uang sebesar Rp20 ribu dan uang tersebut sebagai tutup mulut agar korban tidak membicarakan kepada orang lain.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memompa sepeda korban dan menyuruh korban untuk pulang. Namun, sesampainya di rumah, korban mengeluhkan sakit dibagian vagina.

Selanjutnya korban pun menceritakan kepada neneknya, atas perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya itu.

“Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti satu stel pakaian korban dan satu buah sepeda milik korban, sudah diamankan di Mapolres Majalengka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya,pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Sofyan Santika
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.