
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan APBD Perubahan Tahun 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Sabtu (31/8/2019)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I, Ade Angga serta Wakil Ketua II Ahmad Dani.
Sekretaris DPRD kota Tanjungpinang, Effendy mengatakan, adapun struktur Pendapatan pada APBD Perubahan Tahun 2019 sebesar Rp 1,011 Triliun dari sebelumnya dalam APBD Tahun 2019 sebesar Rp 965 Miliar.
Rincian pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 142,5 miliar. Diantaranya terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah Rp81,7 Miliar, Retribusi Daerah Rp4,9 Miliar, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 4 Miliar dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 51,8 Miliar.

Pendapatan dari Dana Perimbangan Rp774,9 Miliar, yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp147,4 Miliar, Dana Alokasi Umum (DAK) Rp 489,6 miliar, Dana Alokasi Khusus (fisik) Rp51,02 Miliar, Dana Alokasi Khusus (non fisik) Rp 46,08 Miliar dan Dana Insentif Derah Rp 40,8 Miliar.
“Selain itu rincian pendapatan dari Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp98,08 miliar, diantaranya meliputi Pendapatan Hibah Rp25,06 Miliar serta dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Daerah lainnya Rp69,01 Miliar,” katanya.
Sementara itu postur Belanja pada APBD Perubahan Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp1.12 Triliun, dari sebelumnya di posisi Rp975,5 Miliar pada APBD Tahun 2019.
“Belanja tersebut terdiri dari Belanja tidak Langsung sebesar Rp453,2 Miliar,” sebutnya.

Menurutnya, adapun Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai Rp439,8 Miliar, Belanja Hibah Rp8.05 Miliar, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebesar Rp1,1 miliar dan Belanja Tidak Terduga Rp4 miliar.
Sedangkan Belanja Langsung sebesar Rp668,8 Miliar, dimana sebelumnya di APBD murni Tahun 2019 sebesar Rp580,4 Miliar.
“Berdasarkan rincian anggaran pendapatan dan belanja maka pada perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 mengalami defisi sebesar Rp110 miliar,” ungkapnya.
Tercapainya persetujuan bersama antara Badan Anggaran dan TAPD Kota Tanjungpinang terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2019 juga disertai dengan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Efendy menyebutkan, untuk TAPD diharapkan agar dapat mempersiapkan
dokumen rencana anggaran perubaahaan APBD lebih awal agar pembahasan dapat dilaksanakan secara lebih optimal pada tahun-tahun berikutnya.

“Anggota TAPD diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi internal dalam setiap kegiatan rapat dengan
Banggar agar rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Kemudian, dalam pelaksanaan dana Hibah dan Bansos agar dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan anggaran belanja hibah, Banggar merekomendasikan agar OPD terkait yang dalam hal ini adalah bagian Kesra untuk dapat menggunakan aplikasi pengelolaan dana hibah berbasis elektronik (E-Hibah).
“Agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki