Lion Group Tetapkan Tarif Baru Bagasi Per 1 September, Berikut Daftarnya

Foto Maskapai Lion diambil beberapa bulan lalu (foto- Frengki/Wartarakyat)

JAKARTA | Warta Rakyat – Mulai 1 September 2019, Lion Air Group akan memberlakukan aturan tarif bagasi baru untuk pembelian saat pelaporan (check-in) di bandar udara, baik karena kelebihan berat maupun dimensi (excess baggage ticket/ EBT).

Nantinya biaya kelebihan bagasi (excess baggage) akan mengikuti berat aktual sesuai penghitungan timbangan di bandara dan tetap dikenakan apabila penumpang membawa bagasi melebihi ketentuan berat yang telah dibeli sebelumnya.

“Tarif kelebihan berat bagasi ini berbeda-beda menurut maskapai pada rute yang dilayani,” tulis Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi dikutip Selasa (27/8/2019).

Skema tarif baru tersebut adalah Rp24 ribu per kg untuk kelebihan bagasi pada rute penerbangan dengan durasi kurang dari satu jam. Kemudian, Rp49 ribu per kg akan berlaku bagi kelebihan bagasi pada rute penerbangan dengan durasi dua jam.

Sedangkan untuk penumpang Batik Air akan diberlakukan tarif baru Rp33 ribu per kg apabila terjadi kelebihan berat bagasi pada rute penerbangan dengan durasi kurang dari satu jam. Lalu untuk rute penerbangan durasi dua jam akan dikenakan tarif Rp70 ribu per kg.

Penumpang Wings Air akan dikenakan tarif Rp28 ribu per kg excess baggage pada rute penerbangan dengan durasi kurang dari satu jam hingga dua jam dan Rp44 ribu per kg untuk penumpang dengan penerbangan lebih dari dua jam.

Danang mengatakan pembelian kuota kelebihan bagasi juga bisa dilakukan sebelum keberangkatan. Namun pembelian kuota bagasi yang dilakukan sebelum waktu keberangkatan hanya tersedia 5, 10, 15, 20 kilogram.

“Maksimum pembelian 30 kilogram per penumpang,” ucap dia.

Tarif kelebihan berat/ dimensi (excess baggage ticket/ EBT) dihitung per kilogram (kg) berbeda-beda menurut maskapai pada rute yang dilayani. | Corporate Communications Strategic /Lion Air Group

Sementara itu, untuk tarif pre-paid baggage nantinya berlaku juga berbeda-beda menurut maskapai pada rute yang dilayani. Biaya ini juga hanya berlaku pada maskapai Lion Air dan Wings Air karena dua maskapai tersebut tak memasukkan biaya bagasi pada harga tiket.

Pada Lion Air, akan diberlakukan tarif pre-paid baggage Rp17 ribu per kilogram untuk penerbangan di bawah 1 jam. Sedangkan untuk penerbangan durasi dua jam akan diberlakukan tarif Rp36 ribu per kilogram.

Untuk Wings Air akan diberlakukan tarif Rp22 ribu per kg untuk penerbangan di bawah satu jam, dua jam dan di atas dua jam.

Pembelian bisa dilakukan melalui pembelian voucher bagasi di agen perjalanan, situs web resmi, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Pembelian bagasi dengan harga lebih hemat bisa dilakukan pada saat dan setelah pembayaran tiket. Batas waktunya maksimum enam jam sebelum keberangkatan.

Sejak awal tahun ini, Lion Air dan Wings Air memang sudah tidak lagi memberikan layanan bagasi gratis dan mulai mengenakan biaya terhadap kapasitas (berat) bagasi tercatat untuk penerbangan di Indonesia (domestik) dan internasional. Hanya Batik Air sebagai maskapai Lion Group yang memberikan bagasi gratis 20 kilogram.

Dalam aturan sebelumnya, Lion mengenakan tarif bagasi tambahan hanya mengacu pada jumlah bobot barang. Untuk bobot 5 kg tarifnya dipatok sebesar Rp155 ribu, 10 kg Rp310 ribu, 15 kg Rp465 ribu, 20 kg Rp620 ribu, 25 kg Rp755 ribu, dan 30 kg Rp930 ribu.

Jadi, apabila ada penumpang yang tercatat memiliki kelebihan bagasi hingga 2 kg saat check-in , penumpang tetap harus membayar Rp155 ribu sesuai dengan tarif bagasi untuk kuota 5 kg.

Sumber: beritagar.id
Editor.   : frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.