Penanganan Dugaan Korupsi Mangkrak, MAKI Praperadilan Kejati Kepri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Raymon/Warta Rakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang melawan Kajati Kepri atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, Rabu (28/8/2019).

Lebih dua tahun proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar hingga kini masih menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Padahal Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu itu.

Dua diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Penetapan kelima tersangka tersebut, setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Yunan Harjaka saat itu, telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015 saat itu.

Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.

MAKI sangat berkepentingan untuk membantu negara cepat memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara mangkrak termasuk di Kejati Kepri dalam perkara diatas.

Selain menggugat Kejati, MAKI juga menggugat KPK dan BPK dikarenakan dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

Penulis : Raymon
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.