Ratusan Warga Tirtomulyo Demo Pemprov Kepri Tagih Janji Pasang Listrik

Ratusan warga Kampung Tirtomulyo saat menyampaikan orasi di depan Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (26/8)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Ratusan warga yang terdiri dari gabungan masyarakat Tirtomulyo, Organisasi Mahasiswa, Pemuda Peduli dan LSM menagih janji Pemprov Kepri melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Senin (26/8).

Koordinator aksi, Mislam mengatakan, pihaknya menagih janji pemerintah Provinsi Kepri melalui Kadis DLHK Kepri terkait hasil rapat pembahasan rencana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kampung Tirtomulyo pada tanggal 25 Maret 2019 yang digelar di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

“beliau menyatakan akan menyelesaikan pemasangan jaringan listrik dalam enam bulan melalui proses kerjasama sesuai dengan Permen LHK nomor 27 tahun 2018,” ungkapnya, Senin (26/8)

Selain itu pihaknya meminta pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan surat kesepakatan bersama dengan dinas terkait untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di kampung Tirtomulyo.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Nilwan mengatakan, pihaknya berjanji akan berusaha dalam waktu seminggu atau awal bulan depan listrik yang dijanjikan akan terpasang. Pasalnya saat ini tinggal melengkapi kekurangan berkas.

“saya berjanji berusaha dalam minggu ini atau awal bulan depan listrik kerumah warga akan terpasang,” katanya dihadapan pendemo.

Aksi demo yang berjalan lancar dan kondusif tersebut mendapat pengawalan dari Polres Tanjungpinang dan Polsek Bukit Bestari.

Mislam menjelaskan, sejak 2004 hingga saat ini masyarakat Kampung Tirtomulyo telah mengajukan permohonan pemasangan jaringan listrik kepada PLN Tanjungpinang.

Namun belum juga terealisasi pemasangan disebabkan status areal Kampung Tirtomulyo

Selain itu, sambung Mislam, berdasarkan mediasi antara masyarakat Kampung Tirtomulyo dengan pihak PLN, jaringan listrik dapat dilakukan pemasangan apabila telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Oleh sebab itu pihaknya mengajukan permohonan rekomendasi kepada Gubernur Kepulauan Riau Sesuai dengan surat nomor 005/009/RT/2018 tanggal 4 November 2018 lalu perihal permohonan dukungan dan rekomendasi pembangunan jaringan listrik PLN untuk Kampung Tirtomulyo

Alhasil, Gubernur Kepulauan Riau telah memberikan rekomendasi pemasangan jaringan listrik sesuai dengan surat nomor 120 0011 UN/SET/tanggal 4 Januari 2019 perihal rekomendasi penyambungan listrik PLN untuk Kampung Tirto Mulyo.

“Sayangnya, rekomendasi tersebut tetap tidak bisa dijadikan dasar oleh PT PLN persero untuk melakukan pembangunan jaringan listrik,” ungkapnya.

Mislam mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau dalam rapat pembahasan rencana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kampung Tirtomulyo pada tanggal 25 Maret 2019 bahwa area Kampung Tirtomulyo berada pada kawasan hutan lindung Sungai Pulai.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 424/kpts/II/1987 tanggal 28 Desember1 987 tentang penetapan kelompok hutan Batu Kucing, Sungai Pulau, Gunung Lengkuas dan Gunung Kijang  seluas 2.638 hektar di Kabupaten daerah tingkat 2 Kepulauan Riau provinsi Daerah tingkat 1 Riau.

Untuk itu pihaknya telah mengusulkan sebagian Kampung Tirtomulyo yang berada di kawasan hutan lindung bahwa Sungai Pulai untuk dikeluarkan dari dalam kawasan hutan.

Saat ini, kata Mislam, sedang menunggu persetujuan DPR RI berdasarkan surat menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S91/Men LHK/ II/2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal permohonan persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis di Provinsi Kepulauan Riau. Namun sampai saat ini persetujuan DPR RI belum diperoleh.

Lebih lanjut Mislam mengungkapkan, pihaknya menuntut Pemerintah lantaran sebagai bahan perbandingan di area yang sama kawasan hutan lindung Sungai Pulai, tepatnya di Kampung Teratai RT 03/RW 01 dan Kampung Sukadamai RT 02 RW 01 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, PT PLN Persero telah memasang jaringan listrik secara permanen.

Ia menambahkan, sejak tahun 1940 di area Sungai Pulai sudah ada perkebunan dan perkampungan, dimana saat itu bernama Kampung Jawa Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur. Seiring dengan perkembangan penduduk nama Kampung Jawa tersebut berubah nama menjadi kampung Tirtomulyo pada tahun 2004.

Bahkan, sambung Mislam, masyarakat Kampung Tirtomulyo telah membayar pajak bumi dan bangunan mulai tahun 2002 sampai saat ini.

Adapun jumlah penduduk Kampung Tirtomulyo, lanjutnya, sebanyak 187 KK dengan jumlah jiwa 580 orang.

Selain itu, ungkap Mislam, jumlah bangunan rumah permanen 183 unit dan 4 unit bangunan fasum terdiri dari Masjid Surau, PAUD dan TPA. Dan saat ini di kampung tersebut terdapat tanam- tanaman warga seperti buah-buahan dan sayur-sayuran.

Penulis : Marolop
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.