TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sejak bergulirnya kasus dugaan rasis, Bobby Jayanto yang dikenal periang dan enjoy ini mengaku sedih dan galau lantaran dibully sejumlah haters di media sosial facebook maupun pemberitaan.
“Munculnya kasus saya ini betul-betul sangat mengganggu kehidupan saya sehingga arah saya pun jadi nggak tentu arah. Jadi galau lagi pemikiran,” ucap Bobby, Sabtu (24/8) saat menjawab sejumlah awak media terkait kurangnya keterbukaan dirinya terhadap sejumlah media saat hendak dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang ini menjelaskan, pasca viralnya video dugaan rasis tersebut ia memilih lebih banyak berdiam diri.
Selain itu komunikasi politiknya juga terabaikan hanya untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya.
Ia mengungkapkan tidak sedikit pun terbersit untuk melukai perasaan masyarakat, apalagi untuk membeda-bedakan. Dirinya hanya ingin meminta agar supaya 2 caleg terpilih yang notabene kedernya itu memperjuangkan aspirasi dragon boat.
“saya hanya meminta dua caleg terpilih dari Nasdem untuk memperjuangkan even dragon boat. Tidak mungkin orang lain memperjuangkannya,” katanya.
Ia mengutarakan, meskipun telah mengungkapkan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat, baik melalui media sosial dan media online secara tidak langsung dirinya telah mendapatkan hukuman sosial di masyarakat.
Sehingga perbuatan baik yang dilakukannya selama ini seperti tidak bermakna.
“Secara tidak langsung karena saya merasa saya tidak ada unsur kesengajaan tapi saya telah mendapatkan hukum sosial ini yang membuat saya merasa sendiri bersalah
Jadi apa yang selama ini saya lakukan itu seperti enggak ada artinya dengan satu kesalahan ini.
Padahal sebelumnya saya sudah coba mengutarakan itu melalui beberapa media online sama mengklarifikasi dan meminta maaf. Kita sudah mengakui kesilapan kita keseleo dan pada waktu itu kan masih bulan Syawal,” Pungkasnya.
Bobby yang menjabat ketua Kadin Kota Tanjungpinang ini menambahkan, dirinya berupaya coolig down dari media untuk menghindari konflik horizontal dan meredam kegaduhan di masyarakat.
“karena kita merasa bersalah kalau kita ekspose itu ya tak etis lah. Jadi saya coba lakukan dengan cara low profile. Saya tidak mau over acting. Ya saya betul-betul menundukkan kepala dan merendah sekali,” sebutnya.
Ia menuturkan sebelum ditetapkan tersangka pada Rabu (23/8) oleh penyidik Polres Tanjungpinang berbagai upaya telah dilakukan untuk berdamai.
Bahkan Bobby yang merupakan Caleg terpilih DPRD Kepri ini sudah berusaha menemui pihak-pihak pelapor seperti RME Mansyur Razak, pelapor lainnya, LSM hingga tokoh masyarakat.
“Setelah terlapor saya sudah WhatsApp pak Mansur untuk ketemu dan damai tapi beliau nggak balas. Kemudian saya bujuk anaknya dan bercerita tentang hubungan akrab antara ayahnya dengan saya sejak kecil di Kampung Tambak hingga menjadi anggota DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2015 lalu. Saya juga jelaskan, waktu itu ayahnya pak Mansur polisi, ayah saya kontraktor supaya bisa jumpa. Jadi kami dekat. Bahkan setiap kali lebaran dan imlek kami selalu silaturahmi,” cerita Bobby saat membujuk RME Mansur Razak.
“Akhirnya pak Mansyur pun dibujuk anaknya hingga bersedia mencabut laporan,” tambahnya.
Meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bobby mengaku menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.
“proses hukum kita ikuti. Kita tidak pernah ada bantahan karena kalau sudah sampai ke ranah hukum ya harus kita ikuti. Jadi sudah dua kali, pertama saya dipanggil klarifikasi kedua dipanggil diperiksa sebagai saksi ini juga akan Dipanggil lagi sebagai tersangka bagi saya tidak masalah tetap kita ikuti panggilan itu,” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto menjadi tersangka dugaan kasus rasis.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya gelar perkara pada Rabu (21/8) kemarin.
Dalam gelar perkara tersebut, lanjut dia, penyidik sudah berkeyakinan memenuhi dua alat bukti.
“Statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka,” katanya Kamis (22/8/2019).
Kasat menyebutkan, dalam perkara ini ada 17 saksi diantaranya tiga orang ahli, enam orang lembaga masyarakat dan masyarakat.
“Secepatnya kita mengirimkan surat kepada yang bersangkutan untuk pemanggilan dan memeriksa tersangka,” jelasnya.
Bobby yang juga Anggota DPRD Kepri terpilih itu disangkakan melanggar Pasal 16, Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.
“Dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup Efendri.