Oknum Guru Bahasa Inggris Cabul dibekuk

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendrie Alie saat menggelar konferensi pers, Senin (12/8/2019) di Mapolres Tanjungpinang (f-Raymon/Warta Rakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku pencabulan sesama jenis menyimpang yang dilakukan oleh pelaku berinisal PDB (25) seorang oknum guru bahasa Inggris yang mengajar di salah satu SMK di Tanjungpinang terhadap muridnya berinisial A (18).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendrie Alie mengatakan, berawal dari laporan korban dan keluarga 29 Mei lalu, adanya pencabulan sesama jenis.

“Kita melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dirumahnya pada Jumat (9/8),” katanya Senin (12/8).

Kasat menyebutkan, kejadian itu dilakukan dirumah pelaku di Jalan Hutan Lindung Kota Tanjungpinang dan direkam oleh pelaku. Pelecehan seksual menyimpang yang dilakukan seorang guru sejak November 2018 hingga 2019.

“Pelaku juga mengancam korban kalau tidak mau melakukan hal tersebut akan diberikan nilai rendah pada mata pelajaran bahasa Inggris,” sebutnya.

Kasat menjelaskan, kejadian itu bermula pada saat korban yang sedang ada masalah dengan seseorang di media sosial sedang termenung. Kemudian pelaku datang menghampiri korban sehingga korban curhat dengan pelaku soal permasalahan tersebut.

Namun pelaku yang seorang guru tersebut memanfaatkan muridnya yang sedang mempunyai masalah hingga terjadi asusila sesama jenis.

“Dalam pencabulan itu pelaku melakukan perekaman dan hingga kini masih melakukan penyelidikan apakah rekaman sudah menyebar atau tidak,” jelasnya.

Barang bukti yang diamanakn satu handphone Oppo milik korban, satu handphone iPhone yang digunakan pelaku untuk merekam, laptop tempat penyimpanan rekaman dan cakram padat yang berisikan rekaman.

“Satu seprai warna biru yang mana dalam rekaman tersebut terlihat dan pada saat kita melakukan penggeledahan dikamar pelaku juga menggunakan seprai tersebut,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkannya. Tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis : Raymon
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.