Dua Wanita di Tangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya saat menggelar konferensi Pers, Sabtu (02/08/2019) di Mapolres Tanjungpinang (f: Raymon).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Dalam satu pekan dua wanita di Tanjungpinang dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Dari tangan kedua pelaku diamankan puluhan pil ekstasi dan sabu.

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya menuturkan, selama satu pekan Satreskoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua pelaku yakni NS (37) dan YL (31) dilokasi berbeda.

“Pertama pelaku NS di Jalan Delima sedangkan YL di parkiran Bank BCA dijalan Sunaryo,” katanya, Sabtu (3/8/2019).

Agung menuturkan, penangkapan NS bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 11.30 Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku diteras rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan 20 butir pil yang diduga ektasi dan dua paket sabu seberat 3,65 gram.

“18 butir ektasi warna kuning bentuk boneka minion, dua butir warna biru bertuliskan Lego selain itu juga diamankan alat hisap sabu,” sebutnya.

Selanjutnya, YL diamankan di parkiran BCA sekitar pukul 22.00, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi merk mastercard, lima butir warna kuning merk spongebob.

“Pil ekstasi disimpan dalam bungkusan biskuit Roma malkis coklat,” sebutnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun.

Agung menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah mereka ini bandar atau bukan, dari pengakuan mereka sementara barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri

“Belum bisa menyebutkan mereka bandar, saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui barang tersebut, kalau mereka terbukti seorang bandar nantinya tentunya hukuman akan lebih berat,” ujarnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.