TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Hampir 74 tahun Indonesia merdeka, namun hingga kini masih ada warga Tanjungpinang yang belum menikmati kue pembangunan di Negeri ini.
Bertahun-tahun tinggal diperkampungan Tirtomulyo, tepatnya diperbatasan Kota Tanjungpinang-Bintan Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, ratusan warga ini merasa dibingungkan atas keberadaan tempat tinggal yang dihuni.
Keberadaan wilayah yang dihuni warga setempat hingga kini jauh dari penerangan. Sedikitnya ada 200 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah 490 orang merasa dikucilkan dari dunia kehidupan yang layak.
Baca juga:
- Warga Tirtomulyo Akan Demo PLN, Minta Jangan Wariskan Kegelapan ke Anak Cucu
- Puluhan Tahun Tak Dialiri Listrik, Ratusan Warga Tirtomulyo Akan Gelar Aksi Damai
- Warga Tirtomulyo Batalkan Demo PLN, ini Alasannya
- Listrik Kampung Tirtomulyo Tak Kunjung Tersambung, Ini Jawaban PLN Tanjungpinang
Hal itu disampaikan Ketua RT 02 / RW 10 Tirtomulyo, Mislam, beberapa waktu lalu.
Mislam menyebutkan sudah berbagai cara telah ditempuh pihaknya untuk memperjuangkan penerangan namun masih belum teraliri arus listrik.
“meski surat rekomendasi dari Gubenur telah dikeluarkan dan Dinas Kehutanan juga mendukung masuknya penerangan namun pihak PLN masih enggan menanggapi itu,” ujar Mislan.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan dianggap rancu pada point ke 3, hal ini yang menjadi alasan pihak PLN sehingga belum berani memancangkan tiang PLN di perkampungan yang dihuni sebagaian besar dari petani dan pedagang di pasar itu.
Mislam menuturkan, warganya hampir frustasi akibat buntunya segala usaha yang mereka lalui agar teralirinya listrik secara permanen.
Bahkan beberapa bulan lalu mereka sudah berinisiatif untuk lakukan aksi ke PLN dan Pemprov Kepri tepatnya gedung Gubernur. Namun aksi yang akan dilaksanakan pada awal april itu berhasil diredam dengan dipertemukannya seluruh unsur terkait. Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan surat kerjasama pemakaian lahan.
Kesepakatan antara Dinas dan PLN itu dibawakan ke Jakarta untuk dibahas dan disetujui Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. Namun kesepakatan tersebut malah dianggap tidak diperlukan, karena kampung Tirtomulyo yang termasuk zonasi lahan hutan lindung itu telah diajukan ke DPR RI untuk diputihkan.
“Arahan Kementrian coba ke Ombusman atau PLN menyiapkan AMDAL, namun PLN tidak siap karena waktu dan biaya” ucapnya.
Ia mengatakan, kasus serupa pernah terjadi diwilayah cilacap. Ini yang menjadikannya optimis terlebih Kepala Dinas Kehutanan siap mendampingi beliau menemui ombusman.
“Seluruh kelengkapan berkas untuk bertemu ombusman sedang kami lengkapi dan ini adalah jalan terakhir dalam usaha warga Tirtomulyo agar kampung kami dialiri listrik,” pungkasnya.
“Jika usaha ini masih belum mendapat titik temu, bisa jadi usaha yang sempat tertunda akan dilanjutkan” tutup Mislam.
Penulis : Beto
Editor : Prengki