
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Setelah melakukan berbagai tahapan pemeriksaan terhadap kasus dugaan rasisme Bobby Jayanto, tim penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang akhirnya berangkat ke Jakarta untuk memintai keterangan ahli pidana, Kamis (1/8/2019).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendrie Alie mengatakan, hari ini penyidik pergi ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli pidana.
Tujuannya, kata Efendrie, untuk menguatkan keyakinan penyidik apakah nanti status Bobby bisa dinaikkan menjadi tersangka atau berhenti.
Alie menyebutkan, sepulang dari sana penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status Bobby Jayanto, yang dijadwalkan pada Senin (5/7/2019).
Seperti yang diberitakan media ini, sebelumnya Bobby dilaporkan terkait pidatonya yang diduga bernuansa rasis, dengan menyebutkan ‘Kulit Hitam’ Sabtu (8/6/2019) malam di Pelantar II, Tanjungpinang beberapa waktu lalu
Tindakan Bobby dinilai rasis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Untuk kasus Bobby, polisi telah melakukan pemeriksaan 11 saksi, yakni 4 orang saksi terlapor, 5 orang masyarakat dan 2 saksi ahli.
Penulis : Beto
Editor : Prengki