Mahasiswa Mengeluh Kampus Umrah Tekan UKT

Pendaftaran ulang mahasiswa baru

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Masyarakat meyakini pendidikan merupakan upaya untuk memutus rantai kemiskinan di Indonesia, namun tidak semua mereka dapat menikmati hal terseut karena tingginya biaya pendidikan yang harus ditanggung.

Biaya yang cukup mahal, akhirnya banyak warga yang tidak mengecam pendidikan alias putus sekolah akibat tidak sanggup membayarkan biaya pendidikan.

Kini, sejumlah Mahasiswa Baru (Maba) di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang keluhkan tingginya nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan.

“Saya tidak mengerti dengan sistem kampus ini, katanya kampus negeri namun saya dikenakan UKT golongan IV.” ujar WS seorang mahasiswa yang diterima di fakultas kelautan itu.

“Saya pun bingung harus bagaimana, apakah mimpi-mimpi saya selama ini akan terkubur. Jujur saya tidak mampu membayarkan uang sebanyak itu dengan kondisi keungan orangtua yang tidak punya,” beber WS sembari menunjukkan berkas bukti bahwa ia merupakan pemegang kartu Indonesia sehat (KIS), penerima keluarga harapan (PKH) dan kartu perlindungan sosial serta surat keterangan tidak mampuh dari kepala desa setempat.

Sementara secara tegas, Wakil Rektor II Umrah bidang keuangan, Agus Sutikno, mengatakan saat ini pendaftar calon mahasiswa yang masuk ke Umrah telah menyeluruh dari berbagai daerah.

“Artinya sebagai kampus negeri yang dibantu pemerintah menjadi pertimbangan mahasiswa untuk dapat melanjutkan studi dengan kemudahan biaya,” kata Agus Sutikno.

Agus juga menjelaskan, bahwa penetapan UKT mahasiswa itu berdasarkan hasil seleksi tim verifikasi dengan mempertimbangkan penghasilan orangtua.

“Apakah dia anak yang layak dibantu, dengan catatan dia merupakan pemegang Kartu Indonesia Sehat, PKH atau penerima beras raskin itu secara otomatis akan dikenakan golongan 1 dan 2,” ujar Sutikno beberapa waktu lalu.

“Jadi ketika orangtua mereka memiliki penghasilan diatas rata-rata, seperti anak pejabat, secara otomatis mereka akan kita kenakan golongan 4 dan bahkan 5,” tungkasnya.

Penulis : Beto
Editor    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses