TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdakwa tindak pidana narkotika, DIDIT HUSNI Bin MANSYUR dituntut 8 tahun kurungan penjara
Sidang tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia dihadapan ketua majelis hakim Guntur SH didampingi dua anggota majelis hakim, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/7/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut selama 8 tahun kurungan penjara dan dipotong masa tahanan, dengan denda 1 Milliar rupiah. Dan jika tidak dibayar akan ditambah 3 bulan,” ujar JPU.
Sebagaimana kronologis dakwaan JPU bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira jam 14.00 WIB saksi MONJO MUNTALIB (dakwaan terpisah) memesan narkotika jenis sabu kepada saudara Bro (DPO) sebanyak 2 (dua) set.
Kemudian saudara Bro meminta saksi MONJO MUNTALIB untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 7 juta untuk pembelian barang tersebut.
Lantas MONJO MUNTALIB pergi seorang diri mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibawa pulang oleh saksi MONJO MUNTALIB dan disimpan terlebih dahulu.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 sekira jam 15.00 wib terdakwa DIDIT yang saat itu ada di rumah saksi MONJO MUNTALIB yang beralamat di Jalan Raja Haji Fisabillah Gg. Garuda II Km. 8 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kemudian saksi MONJO MUNTALIB mengatakan kepada terdakwa ”dit ada satu set (sambil mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis sabu) didalam dompet ini tolong simpan ketempatnya lagi”. Lalu terdakwa jawab ”iya bang”.
Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari saksi MONJO MUNTALIB tersebut terdakwa simpan didalam kardus di dapur, sedangkan 1 (satu) paketan lainnya disimpan saksi MONJO MUNTALIB di saku celana yang ia kenakan.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib datang beberapa orang dari anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dengan saksi MARDELI selaku ketua RT setempat mengunjungi rumah yang saksi MONJO MUNTALIB Bin PAIMAN.
Kemudian polisi yang didampingi ketua RT tersebut melakukan penangkapan terhadap saksi MONJO MUNTALIB dan langsung melakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari hasil penggeledahan Polisi menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu di saku celana yang digunakan saksi MONJO MUNTALIB Bin PAIMAN.
Saksi MONJO MUNTALIB mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selain itu saksi MONJO MUNTALIB juga mengakui ada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama DIDIT HUSNI yang berusaha melarikan diri dari plafon rumah yang juga telah menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya milik saksi MONJO MUNTALIB.
Kemudian terdakwa berhasil dilakukan penangkapan di atap rumah saksi MONJO MUNTALIB dan terdakwa langsung menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah ia simpan yakni di dalam kardus dekat dapur yang diakui juga milik saksi MONJO MUNTALIB.
Selanjutnya pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 (dua) unit handphone, 1 (Satu) unit Timbangan Digital warna Silver, 1 (satu) bundel Plastik transparan, 1 (satu) buah Gunting kecil warna Hitam, 1 (satu) buah tas kain warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna ROSE GOLD beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam beserta kartu didalamnya, lalu barang-barang yang ditemukan tersebut beserta saksi MONJO MUNTALIB dan terdakwa dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Beto
Editor : Prengki