Berawal Pinjam Motor Teman Tanpa Izin, Arif Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa tindak pidana penganiayaan, Arif Pratama alias Boy saat di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/8/2019) f – Beto

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdakwa tindak pidana penganiayaan, Arif Pratama alias Boy divonis 6 bulan kurungan penjara lantaran melakukan kekerasan fisik kepada temannya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga mengakibatkan luka memar dibagian kepala korban Lolla.

Hal itu diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Terdakwa diadili ketua majelis hakim dipimpin Guntur, SH didampingi dua anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/7/2019).

“Menjatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan kurungan dan potong masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sebagaimana kronologis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Lolla Iswara tanpa seizin dari Lolla selaku pemiliknya.

Kemudian sekira pukul 07.00 WIB saksi Lolla menghubungi terdakwa melalui pesan (chat mesanger) facebook.

Mengetahui bahwa terdakwa sedang berada dirumah Donny yang berada di jalan Kampung Jawa Gang Pepaya Kota Tanjungpinang, saksi Lolla bersama temannya Rendi pergi ke rumah tersebut.

Sesampainya dirumah, Lolla langsung memanggil terdakwa untuk mengambil sepeda motor miliknya. Tak lama kemudian terdakwa datang menghampiri Lolla dengan mengeluarkan kata-kata kasar lalu melemparkan kunci sepeda motor kearah badan Lolla.

Setelah Lolla mendapatkan kunci sepeda motor miliknya, terdakwa meminta kembali kunci sepeda motor tersebut karena ingin mengambil sepatu miliknya yang berada di dalam jok sepeda motor milik Lolla. Namun dikarenakan saksi Lolla tidak mau memberikannya, terdakwa mencoba membuka secara paksa jok sepeda motor tersebut.

Saat terdakwa sedang berusaha membuka jok sepeda motor, Lolla mengatakan kepada terdakwa akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib karena merusak sepeda motor miliknya.

Setelah mendengar perkataan Lolla tersebut kemudian terdakwa mengejar Lolla lalu memukul bagian atas kepala dan kening Lolla lebih dari 1 kali dengan menggunakan tangan terdakwa lalu terdakwa menarik rambut Lolla hingga terjatuh.

Penulis : Beto
Editor    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.