TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdakwa Panji Winata Lubis divonis 8 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang lantaran tidak sengaja membakar hutan milik tetangganya.
Ia diadili oleh ketua Majelis Hakim Santonius didampingi dua anggota majelis hakim di ruang sidang PN Tanjungpinang, Jumat (19/7/2019).
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
“Menjatuhi hukuman selama 8 bulan kurungan penjara,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Adapun kronologisnya, bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Panji kesehariannya melakukan pekerjaan menjaga kolam ikan milik kakaknya Zulfan yang berlokasi di Jalan Nusantara KM 22 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Kemudian sekira pukul 13.30 Panji hendak membersihkan kolam ikan dan saat itu temannya Dominikus mendatangi Panji lalu mengobrol. “Lahan ini kalau dibakar bagus, mantap buat tanam cabe,” Kata temannya saat itu.
Mendengar perkataan temannnya kemudian Panji langsung mengumpulkan ilalang rumput-rumput kering.
Lantas Panji pun membakar tumpukan rumput dengan menggunakan mancis gas.
Selanjutnya terdakwa berjalan menuju arah kolam ikan.
Tak lama kemudian api yang ditinggal mulai membesar dan terdakwa berusaha memadamkan. Naas, kobaran api menjalar hingga membakar lahan milik tetangganya.
Penulis : Beto
Editor : Prengki