TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satu unit mobil CRV bernopol BP 614 AT milik pegawai Bea Cukai Tanjungpinang di gembok petugas Dishub lantaran memarkirkan kendaraan di zona dilarang parkir tepatnya berada di pintu masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kamis (18/7/2019) pagi.
Pantauan media ini, usai digembok oleh petugas, seorang ibu yang juga pemilik mobil itu dengan menggunakan kostum Bea Cukai itupun panik.
“Lah siapa yang menggembok mobil saya, saya kan hanya parkir sebentar saja. Ada yang mau saya ambil ke kantor kok tiba-tiba saya balik ke mobil, ban mobil susah di gembok,” ujarnya dengan nada berang.
Petugas lalu lintas Dishub Tanjungpinang, Raja Leo mengatakan pagi ini pihaknya menggelar patroli dan menemukan mobil tersebut terparkir di zona dilarang parkir, sehingga mengambil sikap dengan menggembok ban mobil tersebut.
“Patroli ini setiap hari kita lakukan di kota lama. Jadi setiap ada mobil yang terparkir di tempat dilarang parkir maka akan kita tindak,” ujarnya.
Penindakan itu, kata Dia, dengan cara mobilnya di gembok lalu kita pasang selebaran kertas di mobil itu bahwa pengguna telah melanggar aturan yang ada, kemudian setelah itu dilanjut tilang polisi.
“Nanti biaya tilang tersebut masuk ke PAD Tanjungpinang,” jelas Raja Leo.
Kabid lalu lintas jalan Dishub Kota Tanjungpinang, Teguh mengatakan penindakan tersebut berdasarkan ketentuan parkir pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009 dan pasal 45 Perda Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2008 yang mana telah ditetapkan larangan zona parkir dibeberap tempat.
Hal ini kita lakukan guna penegakan Perda untuk penertiban jalur lalu lintas.
“Peraturan ini sudah sejak beberapa tahun lalu diterbitkan Perdanya namun sekarang kita mulai tegakkan lagi,” ucap Teguh.
Teguh mengaku saat pihaknya melakukan penegakan terkadang banyak pengendara yang mengatakan tidak mengetahui hal itu, ada yang mengaku dari luar Tanjungpinang jadi baru mengetahui kalau ada larangan dilarang parkir.
Untuk itu Teguh pun menghimbau kepada pengguna kendaraan baik sepeda motor dan mobil agar dapat memperhatikan rambu lalu lintas yang telah ada.
“Hal ini kan guna kepentingan kita semua. Jika kondisi jalan raya lancar pada akhirnya aktivitas masyarakat pengguna jalan dapat berjalan lancar,” tungkasnya.
Penulis : Beto
Editor : Prengki