
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat –Terdakwa Mardan dituntut 3 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjungpinang di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang lantaran menjual tanah yang bukan miliknya.
Dalam tuntutan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 385 ayat 1) KUHP dengan ancaman pidana lama 3 bulan.
“Mardan dituntut 3 bulan penjara,“ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengadili terdakwa dihadapan ketua majelis hakim, Corprioner didampingi dua majelis anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinng, Senin (15/7/2019).
Sebagaiamana dakwaan JPU menerangkan, bahwa Terdakwa Mardan alias La Masi pada Minggu, 30/8/2015 di Kampung Sungai Kecil RT 04 RW 03 Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan melawan hukum dengan cara menjual tanah yang bukan miliknya.
Kejadian berawal pada tahun 1991 terdakwa yang lahir dan besar di Bonerate Sulawesi Selatan pergi itu merantau ke Pulau Batam. Saat itu kakek dari terdakwa yaitu Almarhum (alm) La Ingka berkata bahwa dirinya ada memiliki lahan tanah di Desa Sungai Kecil Kecamatan Teluk Sebong.
Namun alm. La Ingka tidak memberikan bukti surat kepemilikan atau penguasaan atas lahan tanah yang diakui miliknya tersebut, juga tidak menjelaskan posisi pasti dari lahan tanah tersebut.
Selanjutnya terdakwa menetap di Pulau Batam hingga di tahun 1994. Kemudian terdakwa menetap di Kawasan Lagoi Pulau Bintan bekerja sebagai buruh bangunan.
Terdakwa berpindah-pindah dengan cara menumpang di tanah orang lain dan mendirikan tempat tinggal sendiri.
Kemudian di tahun 2006 terdakwa menetap dengan mendirikan bangunan rumah diatas sebidang tanah di Jalan Ketapang Kampung Sungai Kecil RT 04 RW 03 Desa Sungai Kecil Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
Menurut terdakwa tanah tersebut adalah milik kakeknya Alm. La Ingka. Namun saksi La Saambu mengaku bahwa lahan tersebut lahan miliknya.
La Saambu menjelaskan, pada tahun 1963 hingga 1982 sudah menggunakan tanah tersebut dengan cara menebas, menggarap, bahkan bercocok tanam pisang, ubi, kelapa, keladi dan juga kates.
Setelah tahun 1982, kata saksi La Saamba, ia tidak berkebun lagi. Namun terhadap hasil kebun yang sudah ditanamnya, masih terus diambil oleh saksi La Saambu bersama anak cucunya yaitu saksi Umar Mahat Kharby dan saksi Sairudin Alias Say.
Tetapi keduanya diusir oleh terdakwa. Lantaran diusir, saksi La Saambu menyuruh terdakwa untuk meninggalkan lahan tersebut tetapi terdakwa tidak mau.
Bahkan terdakwa menguasai lahan tanah milik saksi La Saambu dengan menjual lahan itu yang persis berada di depan pondok terdakwa.
Penulis : Beto
Editor : Prengki