TANJUNGPINANG | Wartar Rakyat – Pasca dijatuhi hukuman terpidana kasus korupsi Pelabuhan Dompak, Berto selaku kepala cabang PT Karya Tunggal Mulia Abadi Tanjungpinang, kini giliran Direktur memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan (Tahap 2) Abdurrahim Kasim Djo selaku Direktur PT IMS, tersangka dugaan korupsi Pelabuhan Dompak dari Polres Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019).
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah membenarkan hal itu,
“sudah om. Kita sudah terima limpahan berkas tahap dia tersangka atas nama A Kasim Djo dari polisi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/7/2019).
Saat ini kita sedang menyusun dakwaan dan menunjuk jaksa yang akan mengadili..
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.
Tersangka diduga melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
Penulis : Beto
Editor : Prengki