Gugatan Garuda di MK, Bawaslu Tanjungpinang Siapkan Keterangan Tertulis

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, Maryamah dan Nofira Damayanti, saat menerima kunjungan Komisi Yudisial RI di Kantor Bawaslu kawasan Bintan Centre beberapa waktu lalu

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Bawaslu Kota Tanjungpinang serahkan keterangan tertulis terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Kepri.

Keterangan tertulis diperlukan guna proses sidang pendahuluan pada sidang besok, Kamis 11 Juli di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

“Ada satu konteiner, berkas keterangan tertulis dan alat bukti yang disiapkan Bawaslu Kota Tanjungpinang, dan sudah diserahkan oleh Maryamah Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Kepri beberapa waktu lalu,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Rabu (10/7/2019).

Zaini menjelaskan, keterangan tertulis diserahkan lantaran adanya  gugatan Partai Garuda terhadap putusan KPU Tanjungpinang tentang hasil perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif Kota Tanjungpinang Tahun 2019 yang dinilai adanya pergeseran hasil suara.

Keterangan tertulis PHPU dari Bawaslu Kepri, kata Zaini, mencakup dari Bawaslu Tanjungpinang, Bintan dan Batam termasuk yang pertama dan perdana diserahkan oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia bersama Komisioner Bawaslu Kepri ke MK pada tanggal 4 Juli 2019 lalu.

“Keterangan tertulis Bawaslu, akan menjadi pertimbangan MK dalam putusan perkara sengketa antara Pemohon Partai Garuda dan Termohon KPU”, tegas Zaini yang juga Kordiv. Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga

Ia menambahkan, Bawaslu sebagai pemberi keterangan berpegang pada prinsip netralitas. Hanya memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta hasil pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Mulai dari pengawasan pemutakhiran data pemilih hingga kampanye, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Selain itu, sambung Zaini, pihaknya juga menyerahkan hasil tindak lanjut dari proses penanganan berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan Bawaslu. Semua keterangan disertai dengan alat bukti.

“Semua yang didalilkan pemohon terhadap termohon yang kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya,” tutup Zaini.

Editor : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.