Miris! Gegara Korupsi, Hingga Kini Pelabuhan Dompak Tak Kunjung Dipakai

Terdakwa Haryadi saat konsultasi dengan Penasehat Hukumnya (f-Redaksi)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat –  Terhambatnya pemakaian pembangunan pelabuhan Dompak yang seyogianya bertujuan untuk melayani masyarakat pengguna jasa pelabuhan ternyata disebabkan ulah koruptor berdasi.

Terbukti, tedakwa Haryadi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sumedi SH MH dan didampingi dua Anggota hakim Yon Efri SH MH dan Jonni Gultom SH MH menyebutkan terdakwa Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5.094.090.400

Ia melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan subsider 5 bulan dengan denda Rp Rp 300 juta,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa Haryadi juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 400 Juta, jika tidak mampu membayarnya maka harta benda kedua terdakwa disita dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan awal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya yang menuntut terdakwa dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda 300 Juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Haryadi melalui Penasehat Hukumnya menerima vonis. Namun JPU masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyebutkan, kedua terdakwa telah melakukan pemalsuan berkas pembangunan pelabuhan Dompak.

PT. Karya Tunggal Mulya Abadi selaku pelaksana proyek pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang itu
menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 9,5 Miliar.

Dari pengerjaan proyek tersebut Berto (dakwaan terpisah) menerima fee 2,5 persen.

Meskipun pengerjaan proyek belum tuntas seratus persen, tapi terdakwa Haryadi selaku PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100 persen kepada terdakwa Berto Riawan.

Untuk memuluskan aksinya agar bisa melakukan pembayaran 100 persen pekerjaan, terdakwa Haryadi dengan sengaja memalsukan dokumen Proposional Hand Over (PHO).

Penulis : Beto
Editor    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.