TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Unit Reserse dan kriminal Polsek Bukit Bestari membekuk seorang pelaku berinisial JO (34) pencuri pompong milik warga Dompak, di kediamannya Desa Air Kelubi, Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan, Rabu (26/6/2019).
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Marna mengungkapkan, kejadian berawal pada saat pompong korban yang kesehariannya sebagai nelayan usai bekerja menambatkan pompongnya di pinggir laut.
Keesokan harinya, Senin (10/6/2019) sekira pukul 05.00 WIB pada saat korban hendak pergi untuk mencari ikan dilaut tiba-tiba korban melihat pompong miliknya tidak ada lagi.
“Karena pompongnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bukit Bestari,” ujar Marna saat rilis, Jumat(28/6/2019).
Mendapat laporan itu, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Bestari langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pompong itu berada di desa Air Kelubi.
Dari keterangannya, pelaku datang dari Kijang menuju perairan Dompak dengan menggunakan jalan darat karena melihat pompong tersebut terparkir dan diikat serta ditinggal pemilik, sehingga pelaku datang untuk mencurinya.
“Saat mencuri pelaku menggunakan kunci palsu yang telah dipersiapkan. Setelah pompong itu berhasil di nyalakan kemudian pelaku membawanya menuju rumahnya melalui jalur laut,” Ungkap Marna.
Berdasarkan pengakuan tersangka pompong itu akan digunakan untuk mencari ikan dilaut. Tersangka baru sekali melakukan perbuatan itu. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 25 juta.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Jo mengaku terpaksa untuk mencuri dikarenakan untik kebutuhan ekonomi. Awalnya dirinya hanya ingin mencuri As pompong saja untuk dijual.
“Namanya orang susah, punya istri dan anak yang kurang sehat. As itu saya jual laku Rp 600 ribu, ya untuk makan,” tutupnya.
Penulis : Beto
Editor : Prengki