TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan rapat terbuka penetapan caleg DPRD terpilih berdasarkan hasil pemilu akan dilaksanakan pada Juli mendatang.
Hal itu berbeda dengan jadwal penetapan caleg terpilih yang dapat dilakukan pada awal Juli 2019 bila daerah tidak memiliki laporan gugatan.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, Jumat (28/6/2019) mengatakan, jika memungkinkan tidak ada hambatan gugatan dari partai tidak di register kita bisa langsung lakukan rapat pleno penetapan.
Namun jika gugatan di register untuk disidangkan, kata Dia, KPU Tanjungpinang harus menunggu hasil putusan agar dapat dilangsungkan pleno. “Penetapan caleg terpilih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Di Tanjungpinang ada satu berkas gugatan yang masuk, yakni Partai Garuda, beber Aswin. “Bila MK menerima gugatan Partai Garuda, maka KPU Tanjungpinang harus menunggu hasil sidang perkara tersebut sampai berkekuatan hukum tetap,” jelasnya
Aswin mengemukakan KPU Tanjungpinang sudah menerima laporan LHKPN yang disampaikan caleg potensial terpilih kepada KPK. “Kami sudah menerima bukti bahwa 30 orang caleg potensial terpilih telah menyampaikan LHKPN kepada KPK,” tungkasnya.
Penulis : Beto
Editor : Prengki