TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) di Perumahan yang sedang dalam proses pembangunan yang berada di Jalan Garuda Km 8 atas, Selasa (25/6) sekitar pukul 10.00 Wib.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar, SM, S.AP didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ginta Asmara, S.Kom turun langsung kelokasi Perumahan begitu mendapat laporan dari media terkait perumahan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.
“Kami turun ke lokasi ini tentunya untuk menjalankan fungsi pengawasan atas kinerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang, karena menurut laporan yang kami terima, ada kelalaian atas dibiarkannyakegiatan yang diketahui tidak memiliki izin ini,” ucap Ashady.
Dikatakan Ashady, Dinas terkait yang mereka panggil saat itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dari Dinas Perizinan.
“Kami memanggil Dinas terkait untuk mempertanyakan atas izin Bangunan ini, serta meminta kepada mereka untuk dapat lebih mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati bersama,” tutur Ashady.
Sementara itu, Direktur PT Sinar Multi Makmur Abadi, Apeng mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Perumahan tersebut sedang dalam pengurusan.
“Saya tidak diam saja terkait izin ini, izinnya sedang dalam proses”. tegas Apeng.
“IMB sedang proses, meskipun belum keluar pembangunan perumahan ini tetap dibangun dan saya siap didenda oleh negara bila melanggar aturan dan bersalah,”tambahnya.
Apeng juga mengaku telah berkoordinasi dengan RT/RW setempat mengenai pembangunan perumahan ini. Hanya saja kata dia, untuk mengurus kelengkapan administrasi tidak perlu melalui RT/RW sesuai Permen.
“Namun tetap kita beritahukan karena kita menghormati RT/RW,” ungkapnya.