Dari 30 Caleg Terpilih Yang Akan Dilantik, 8 Belum Laporkan Kekayaan

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Menjelang sidang penetapan dan pelantikan Caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak pada pemilu serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang baru menerima laporan kekayaan 22 orang caleg terpilih.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, Senin (17/6). “Kita sudah terima, ada sebanyak 22 Caleg yang menyerahkan LHKPN dan masih ada 8 orang lagi yang belum. Kita masih menunggu,” ucap Aswin Nasution.

Mereka harus segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aswin mengingatkan caleg terpilih harus menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Tanjungpinang. Laporan itu dibutuhkan agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak dapat dilantik.

“Ada sanksi cukup berat yang dihadapi caleg terpilih bila tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK yakni tidak didaftarkan KPU sebagai caleg terpilih sehingga tidak dilantik sebagai anggota legislatif,” jelas Aswin.

Penulis : Beto
Editor  : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.