TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Menjelang sidang penetapan dan pelantikan Caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak pada pemilu serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang baru menerima laporan kekayaan 22 orang caleg terpilih.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, Senin (17/6). “Kita sudah terima, ada sebanyak 22 Caleg yang menyerahkan LHKPN dan masih ada 8 orang lagi yang belum. Kita masih menunggu,” ucap Aswin Nasution.
Mereka harus segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aswin mengingatkan caleg terpilih harus menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Tanjungpinang. Laporan itu dibutuhkan agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak dapat dilantik.
“Ada sanksi cukup berat yang dihadapi caleg terpilih bila tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK yakni tidak didaftarkan KPU sebagai caleg terpilih sehingga tidak dilantik sebagai anggota legislatif,” jelas Aswin.
Penulis : Beto Editor : Frengki