
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdakwa tindak pidana pencucian uang Khoirur Rijal A Rahmat divonis 9 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Terdakwa Khoirur diadili Ketua Majelis Hakim Corprioner didampingi dua Anggota majelis Hakim di Ruang Sidang PN Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019).
Ia didakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 63 Ayat (2) huruf a dan b UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan merugikan nasabah Bank Syariah, “terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 Tahun dengan denda Rp. 1,3 miliar dan jika tidak dibayarkan ditambah masa tahanan 3 bulan,” ujar ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.
Sebelum kasus ini sampai ke meja sidang, Khoirul merupakan pejabat pegawai Bank Syariah KPC Tanjungbalai Karimun yang bertugas sejak tahun 2009 dan melakukan pencatatan palsu dokumen.
Atas putusan vonis tersebut terdakwa Khoirur belum menerima dan masih pikir-pikir.
Pantauan Warta Rakyat selama berlangsung hingga berakhirnya sidang putusan, terdakwa Khoirur tampak tidak didampingi oleh Kuasa Hukum.
Penulis : beto Editor : frengki