
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Empat Berkas dengan 5 tersangka tindak pidana pemilu akan segera jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.
Hal itu diungkapkan Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rizky, usai mengunjungi kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kamis (13/6/2019).
“Ada 4 berkas dengan 5 tersangka tindak pidana pemilu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/6/) pagi,” ujarnya.
“Dilimpahkan tadi pagi ke pengadilan dan besok sudah penetapan hakim, selanjutnya Senin (17/6) besok sudah dapat menjalani sidang pertama,” sambungnya.
Dari lima tersangka tersebut sudah termasuk M Apriyandi, Caleg terpilih dari Partai Gerindra yang juga merupakan anak Walikota Tanjungpinang.
Adapun kelima tersangka itu, Muhammad Apriyandi (MA) dalam satu berkas, Agustinus (AG) dan Yusrizal (YS) dalam satu berkas serta Warsono (WS) satu berkas dan Wahyu Budiyanto (WB) satu berkas.
Rizky membeberkan ada 5 orang Jaksa yang akan menuntut kelima terdakwa. Tiga Jaksa dari Gakkumdu dan kasi Pidum serta KasiPidsus, mereka adalah Wahyu, Mona, Destia, Rizky dan Zaldi Akhyar.
Selanjutnya, kata dia terkait tersangka tindak pidana pemili tersebut ditahan atau tidak, kita tunggu dari materi persidangan perkara nantinya.
Sementara humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Santonius Tambunan, SH., MH saat dijumpai media ini, Kamis (13/6) membenarkan hal tersebut.
“Sudah kami terima berkas kasus dugaan money politik itu, sesegera mungkin akan disidangkan,” ucapnya.
Diketahui untuk mengadili 5 tersangka itu, tersangka MA akan dipimpin Acep Sopian Sauiri, SH.,MH (ketua majelis hakim), Eduart Marudut P Sihaloho, SH., MH dan Santonius Tambunan, SH., MH.
Sedangkan untuk tersangka, Agustinus Marpaung akan dipimpin Sumedi, SH.,MH dengan anggota Santonius Tambunan, SH.,MH dan Jhonson Freedy Esron Sirait SH.
Kemudian untuk tersangka, Warsono akan diadili oleh Eduar Marudut P Sihaloho, SH.,MH (hakim ketua) dengan anggota Santonius Tambunan, SH.,MH dan Acep Sopian Sauri, SH.,MH.
Sedangkan tersangka, Wahyu Budianto akan disidangkan oleh hakim Sumedi, SH.,MH didampingi anggota Santonius Tambunan, SH.,MH dan Jhonson Fredy Esron Sirait, SH.
Penulis : beto Editor : frengki