BATAM | Warta Rakyat – Himpunan Mahasiswa Belakang Padang (HMBP) Kota Tanjungpinang menolak dengan keras atas pengerukan pasir yang terjadi di Kecamatan Belakang Padang, Batam.
Pasalnya, pada hari Minggu (09/05/2019) sekitar pukul 16.30 WIB tepatnya di daerah Laut Dangkan kapal sudah mulai bekerja.
Menurut informasi yang didapat, masyarakat menghalau kapal tersebut karena aktivitas tersebut diyakini sangat mengganggu mata pencaharian masyarakat yang berada di daerah tersebut.
Berdasarkan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil dijelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan & pelatihan, penelitian & pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara alami, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamananan negara.
Ketua HMBP, Tri Ananda Putra, Rabu (12/6/2019) mengatakan pengerukan pasir itu sangat merugikan masyarakat yang notabene masyarakatnya adalah nelayan, karena dengan pengerukan pasir banyak menimbulkan beberapa kerusakan dan dampak negatif seperti pengikisan pantai, perusakan terumbu karang, pemusnahan biota laut, meningkatkan kekeruhan air laut, menurunkan produktivitas nelayan dan juga mengakibatkan abrasi.
“Jadi, jujur saya tidak setuju dengan adanya pengerukan pasir, karena itu menganggu keseimbangan ekosistem di laut dan merusak laut,” ucap Tri Ananda Putra selaku ketua HMBP.
“Untuk itu kami atas nama Himpunan Mahasiswa Belakang Padang-Tanjungpinang menolak keras adanya tambang pasir di Perairan Kecamatan Belakang Padang. Kami juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan baik Gubenur, Walikota dan Dinas Kelautan beserta instansi pemerintah lainnya untuk segera mengambil tindakan terkait permasalahan tambang pasir tersebut,” pungkasnya.
Penulis : beto Editor : frengki