TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Peristiwa pohon tumbang hingga menimpa mobil plat merah alias mobil dinas Toyota Innova BP 19 B milik Pemkab Bintan, Kamis Sore (6/6/2019) merupakan salah satu indikasi kuat adanya dugaan oknum ASN mengabaikan intruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini keberadaan mobil dinas yang ringsek berat akibat tertimpa pohon di Jalan Damai, Batu 5, Tanjungpinang itu terjadi saat kunjungan lebaran.
Informasi di lapangan, mobil dinas plat nomor polisi BP 19 B itu diduga ditumpangi oleh Kepala BKD Kabupaten Bintan, Irma Annisa. Selain itu terdapat beberapa Kepala OPD Bintan lainnya sedang berlebaran atau open house di rumah Sekda Bintan, Adi Prihantara.
Muncul pertanyaan, apakah di hari kedua lebaran bukan momen cuti ataupun libur bersama bagi seluruh ASN? Lantas, bolehkah mobil dinas berkeliaran diluar jam kerja?
Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan pimpinan di pusat maupun daerah agar mengimbau jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan lebaran seperti kendaraan dinas operasional untuk mudik.
Hal itu ditegaskan Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan ditandatangani pada 14 Mei 2019 lalu. Di dalamnya menyinggung soal larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Febri menilai, penggunaan kendaraan dinas tetap dilarang meski ASN berdalih biaya bahan bakar dari uang pribadi.
“Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14. Apapun terminologi hukumnya. Tapi Anda sudah mendapatkan itu. Semestinya itu yang dimanfaatkan, dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019) dikutip dari tirto.id
Menyikapi surat edaran KPK, seyogianya oknum ASN yang memiliki kewenangan pinjam pakai mobil dinas tersebut agar menghindari benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat akan penggunaaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.
Selain itu para pimpinan daerah juga diharapkan lebih tegas untuk mengingatkan dan menindak tegas jajarannya agar tidak menggunakan mobil dinas diluar jam kedinasan.