
TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Dua terdakwa mantan kepala cabang dan operator Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Zulkarnaen dan Novie Irwien divonis dengan hukuman yang berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Novie Irwien divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan, sedangkan terdakwa Zulkarnaen divonis 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan.
“Jika denda pengganti tidak dibayarkan maka semua harta barang milik terdakwa disita dan ditambah hukuman 3 tahun 3 bulan,” sebut Santonius.
Kedua terdakwa diadili oleh ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan didampingi dua hakim anggota, di ruang sidang PN Tanjungpinang, Kamis (16/5/2019).
Dalam amar putusannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang SH, dari Kejaksaan Cabang Tanjung Batu Kabupaten Karimun menyatakan kedua terdakwa berdasarkan fakta dan data serta pemeriksaan saksi di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara menggelembungkan dana operasional pembelian solar periode 2016-2017 dengan memanipulasi laporan dan kwitansi di keuangan PDAM Cabang Tanjung Batu.
Hal itu sesuai dakwaan Primer melanggar pasal 2 junto pasal 18 junto pasal 55
UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Beto/Red)