TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dua dari tiga orang terdakwa oknum polisi kembali jalani persidangan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/5/2019) sore.
Dua oknum polisi, Laurensius Mangerbang dan Benny dituntut 2,6 tahun kurungan penjara oleh ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Santonius yang didampingi dua majelis hakim saat mengadili kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akhyar dalam tuntutan menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun kronologis yang mengantarkan ketiga terdakwa kemeja persidangan akibat telah melakukan permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang melawan hukum. Dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli serta menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Kejadian bermula pada Kamis (20/12/2018) malam dan Jumat (21/12/2018). Tiga tersangka dari Sat Sabhara ini diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang di tempat berbeda.
Ketiga oknum polisi tersebut, masing-masing Rizky Finanda, Benny Saputra, dan Laurensius Mangerbang, ditangkap di tempat berbeda di Tanjungpinang. Dan dari tangan ketiganya diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 8 butir.
Berawal antara Laurensius dan Benny melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi 6 butir, melalui sambungan telepon seluler dan transfer uang tunai Rp 1,5 juta ke rekening BCA atas nama Meti (beto/red)