Oleh : Rediston Sirait (Mahasisiwa Umrah dan Ketua GMKI Kota Tanjungpinang)
Pesta demokrasi terbesar di Indonesia 17 April telah usai, dimana pemilihan serentak ini baru pertama kali di seluruh Indonesia mulai dari Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD provinsi, DPD, DPR RI serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Salah satunya daerah Kota Tanjungpinang yang merupakan ibukota Provinsi Kepulauan Riau ikut semarakkan pemilihan umum dan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan para pemilih yang terdaftar dalam DPT ( daftar pemilih tetap) sudah mendatangi TPS (Tempat pemungutan suara).
Mereka hadir mulai dari pagi dari jam 07.00 WIB untuk dapat melakukan haknya sebagai warga negara yang baik. hal itu dilakukan guna memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam waktu 5 tahun kedepan.
Menyikapi hal itu kami dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang tanjungpinang ikut mengapresiasi pemilu damai yang berjalan dengan lancar.
Bahkan pasca pemungutan suara, GMKI Tanjungpinang juga mengirim kader-kader terbaik untuk ikut mengawal pemilihan serentak kali diantaranya Wiliam Tambunan, Mangihut Sihombing, Ina Theresia Situmorang dan lainnya menjadi tim pemantau pemilu.
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional belum mengumumkan hasil rekapitulasi pasca pemungutan suara, GMKI TANJUNGPINANG ingin menyampaikan dan meminta kepada pihak para calon dan tim sukses dan para pendukung untuk ikut menjaga kondisivitas dan keamanan sembari hasil pemungutan suara dilakukan.
GMKI Tanjungpinang juga membari himbauan dan meminta kepada TNI dan POLRI serta jajarannya dalam pengamanan pemilihan serentak dan menindak tegas setiap oknum dan sekelumpok orang setiap aksi yang menggagu dalam penghitungan suara oleh KPU serta penolakan hasil pemilu yang dianggap inkonstutisional
Mari kita hormati tahapan proses pemilu dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, dan kami berharap kedewasaan dalam berdemokrasi.
Dan apabila ada ketidakpuasan dalam penyelengaraan dan hasil pemilu 2019 dapat melakukan jalur konstitusional yang sah secara hukum.