Masuki Masa Tenang, Bawaslu Himbau Peserta Pemilu Tertibkan APK dan BK

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, M.Kom.I

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Memasuki hari terakhir kampanye, Bawaslu Kota Tanjungpinang menghimbau seluruh peserta Pemilu baik Partai Politik (Parpol), Pelaksana kampanye calon DPD, tim kampanye Pasangan Calon Presiden maupun Caleg agar menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang masih terpasang paling lambat Sabtu, 13 April 2019, Pukul 24.00 WIB.

“Besok, Minggu (14-16/4/2019) memasuki hari tenang, maka semua APK dan BK harus sudah ditertibkan oleh peserta Pemilu masing-masing,” ujar M. Zaini, Sabtu (13/4/2019).

Zaini menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, peserta harus menertibkan semua APK berupa spanduk dan baliho, mau pun BK berupa stiker, poster, selebaran yang terpasang diberbagai tempat umum oleh peserta Pemilu masing-masing.

Termasuk, lanjut Zaini, menertibkan spanduk atau baliho yang berada di kantor sekretariat Parpol maupun di rumah Caleg agar pada pada hari tenang semua APK sudah bersih. Bahkan radius 200 meter dari TPS sudah harus steril dari APK dan BK.

Terkait hal ini, kata Dia, Bawaslu Tanjungpinang telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh peserta Pemilu agar menertibakan sendiri semua APK dan BK yang ada.

“Jika belum ditertibkan maka kita (Bawaslu) bersama Satpol PP, Kepolisian dan KPU akan menertibkab APK dan BK yang masih terpasang pada hari Minggu 14 April 2019 besok,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan peserta Pemilu kepada aturan termasuk menertibkan APK dan BK masing-masing, menunjukkan kualitas demokrasi dalam Pemilu 2019.

Editor : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses