Kamis Ini, Tiga Polisi Akan Jalani Persidangan

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH,

TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id –Terlibat kasus tindak pidana narkotika, tiga anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang akan disidangkan, Kamis (11/4/2019) esok.

Ketiga terdakwa, Bripda M. Rizky Finanda Saragih, Brigadir Benny Saputra dan Briptu Laurensius Marpaung akan menjalani sidang terpisah dengan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan.

Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH, Senin (9/4/2019).

“ada dua berkas nomor 110/Pid. Sus/2019/PN Tpg dengan tersangka Benny Saputra dan Laurensius Marpaung, sedangkan nomor 109/Pid. Sus/2019/PN Tpg atas nama tersangka Rizky Finanda Saragih,” ujarnya.

Ketiga terdakwa akan diadili oleh Majelis Hakim yang akan diketuai Acep Sopian Sauri, serta didampingi Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Sopian Sauri.

Santonius menerangkan, dalam dakwaan, ketiga terdakwa telah melakukan dugaan pemufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang melawan hukum. Dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli serta menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Santonius, menceritakan kronologis pada Kamis (20/12/2018) malam dan Jumat (21/12/2018). Ketiga tersangka dari Sat Sabhara ini diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang di tempat berbeda.

Diantaranya, Benny dibekuk di tempat tinggalnya di Asrama Polri, Jalan Sunaryo, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Sedangkan, Laurensius dan M Rizky di wilayah hukum Polres setempat.

“Ditangan ketiga tersangka dengan barang bukti, 10 butir pil ekstasi,” jelas Humas PN Tanjungpinang.

Hal itu kata Santonius, berawal antara Laurensius dan Benny melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi 6 butir, melalui sambungan telepon seluler dan transfer uang tunai Rp 1,5 juta ke rekening BCA atas nama Meti.

Terdakwa diancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan, Laurensius diancam pasal 112 ayat (1) tentang narkotika.

Penulis : Beto
Editor    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.